Suara.com - Direktur Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI) Hurriyah menyebut ada kemajuan dan kemunduran dalam konteks keterwakilan politik perempuan di Indonesia.
Pernyataan tersebut disampaikannya dalam diskusi Puskapol UI yang bertajuk ‘25 Tahun Reformasi, Quo Vadis Keterwakilan Politik Perempuan’ pada Selasa (20/6/2023).
"Jadi, kalau kita lihat gambaran kondisinya, satu langkah maju ke depan, dua langkah mundur ke belakang," katanya.
Dia kemudian membandingkan kondisi keterwakilan politik perempuan di Indonesia dengan negara-negara lain di ASEAN. Menurutnya, Indonesia berada di posisi kelima dari 11 negara dengan jumlah keterwakilan perempuan di DPR terbanyak.
Baca Juga: PKPU 10/2023 Wujud Kemunduran Regulasi Keterwakilan Perempuan
"Jumlahnya 21 persen, tapi kalau kita lihat lebih jauh lagi, ini angka parlemen, ternyata ada kondisi yang memperlihatkan gap yang cukup besar," ujar Hurriyah.
"Kalau di tingkat nasional, jumlah keterwakilan perempuan itu di urutan kelima. Di tingkat daerah, local government, artinya DPRD Provinsi da Kabupaten/Kota, Indonesia jauh tertinggal dari negara-negara ASEAN," katanya.
Lebih lanjut, Hurriyah menjelaskan keterwakilan perempuan di level daerah Indonesia hanya sekitar 16 persen pada 2021. Angka ini lebih kecil dibanding Laos yang mencapai 32 persen dan Vietnam dengan angka 29 persen.
"Jadi, sebagai negara dengan sistem elektoral, sebenarnya kemajuan keterwakilan politik perempuan itu tidak bagus-bagus amat," katanya.
Baca Juga: LPSDK Dihapus dari PKPU, Kelompok Masyarakat Bingung Ajari Transparansi dan Akuntabilitas ke Publik