Suara.com - Ketua IM57+ Institute, M Praswad Nugraha sekaligus mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi putusan Dewan Pengawas KPK, tak menaikkan kasus dugaan Ketua KPK Firli Bahuri membocorkan dokumen penyelidikan korupsi.
Praswad menyebut mereka tak heran dengan putusan itu. Sebab menurutnya, saat laporan itu disampaikan, Dewas KPK meyakinkan soal batasan kewenangannya.
"Sejak awal pelaporan dan audiensi masyarakat sipil serta para mantan Pimpinan KPK kepada Dewas KPK pada 10 April 2023 sudah terlihat jelas Dewas justru sibuk meyakinkan para pelapor saat itu terkait kewenangan mereka yang sangat terbatas," kata Praswad lewat keterangan tertulisnya, Selasa (20/6/2023).
Karenanya mereka menilai, Dewas KPK tak bernyali saat berhadapan dengan Firli Bahuri.
Baca Juga: KPK Benarkan Pegawai KPK Diperiksa Polda Metro Jaya soal Dugaan Kebocoran Dokumen Korupsi
"Dan dugaan kami benar, untuk kesekian kalinya terbukti Dewas KPK seakan tumpul ketika berhadapan dengan perkara dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Firli Bahuri," kata Praswad.
Lebih lanjut, dia menyoroti Dewas KPK, mengungkap kasus dugaan pungutan liar di lingkungan rumah tahanan, saat konferensi pers perkara pelanggaran etik.
"Dewas lebih menyoroti pelanggaran etik dirutan KPK yang dilakukan oleh oknum di level staf/pegawai di KPK. IM57+ Institute tentu saja mendukung penuh upaya pembongkaran praktek korupsi yang terjadi dirutan KPK dan mendorong adanya upaya penegakan hukum yang tidak terbatas etik, namun juga harus dibawa ke ranah Pidana," kata dia.
"Akan tetapi, tanpa adanya tindakan yang serupa terhadap dugaan pelanggaran pada tingkat pimpinan maka wajar publik bertanya keseriusan Dewas dalam memproses penegakan etik. Sekali lagi dipertontonkan secara terbuka pembuktian adagium 'Hukum Tajam Kebawah dan Tumpul Keatas' di Gedung Merah Putih KPK," sambungnya.
Tak Cukup Alat Bukti
Baca Juga: Kasus Kebocoran Dokumen: KPK Tak Temukan Pelanggaran, Polisi Naikkan Status ke Penyidikan
Karena sejumlah rangkain itu, Dewas KPK tak dapat menaikkan dugaan Firli membocorkan dokumen penyelidikan ke sidang etik. Ketua Dewas Tumpak Hatorangan Panggabean mengklaim laporan itu tak bisa dilanjutkan karena Dewas tak menemukan cukup bukti.
"Dewan Pengawas KPK dalam pemeriksaan pendahuluan memutuskan bahwa laporan saudara Endar Priantoro dan 16 pelapor lainnya yang menyatakan saudara Firli Bahuri melakukan dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku tentang membocorkan rahasia negara kepada seseorang adalah tidak terdapat cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik," jelasnya.
Sebagaimana diketahui, dugaan Firli membocorkan dokumen penyelidikan, berawal dari rekaman video diduga penggeledahan oleh KPK di lingkungan Kementerian ESDM yang viral di Twitter. Dalam video tersebut, ada nama Firli Bahuri disebut seorang pria yang mengenakan kacamata.
Pria itu, ketika ditanya mengaku mendapatkan kertas yang ditunjukkan kepadanya diperoleh dari Firli.
"Itu dari Pak Menteri, dapatnya dari Pak Firli. Dari Pak Firli dapatnya. Sebaiknya jangan ya, sensitif," potongan dialog dikutip Suara.com dari akun Twitter Rakyat Jelata.