Suara.com - Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono merasa heran dengan alasan saksi Anastasia Pretya Amanda absen di sidang kasus penganiayaan berat berencana David Ozora hari ini.
Hakim Alimin menyebut alasan tak hadir sidang Amanda tidak jelas. Dia mempertanyakan mengenai sakit yang diderita oleh mantan pacar Mario Dandy itu.
"Amanda ini sakitnya apa? Kan tanggal 14 Mei sampai 14 Juni, 1 bulan. Tiba-tiba keluarnya tanggal 7 bulan Juni itu ada surat keterangan. Ini apakah di dalam (rumah sakit) atau enggak ini tak jelas kan, apakah surat keterangan ini bener atau tidak?" kata Hakim Alimin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/6/2023).
Hakim kemudian menerangkan ketidakhadiran Amanda memang disertai surat sakit. Namun di dalam surat sakit itu dijelaskan jika Amanda mengalami sakit pinggang, sariawan hingga nyeri perut.

"Ya ini memang tentu surat ini benar karena dibuat oleh dokter, tapi coba saudara (Jaksa) ke sini. Ini dalam perawatan atau tidak, emang ada fotonya, tapi kan. Ini kan sakitnya nyeri perut, pinggang, susah makan, sariawan," ucap Hakim Alimin.
Oleh sebab itu, Hakim Alimin meminta jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadirkan Amanda di persidangan.
"Riwayat penyakit sekarang masih sakit pinggang, itu kemaren sakit pinggang, jadi mohon dipastikan hadir," ungkap Hakim Alimin.
Kepada hakim, jaksa mengklaim akan mengecek kesehatan Amanda lebih dulu. Jika terbukti sehat, maka Amanda akan dihadirkan di muka persidangan.
"Izin Yang Mulia, untuk saksi Anastasia Pretya Amanda itu akan kami panggil lagi dan kami akan membawa dokter dari rumah sakit Adhyaksa untuk mengecek kesehatannya, apa memang benar sakit atau tidak. Kalau memang sehat, kami akan bawa ke persidangan," tutur jaksa.
Baca Juga: Tegur Mario Dandy karena Pakai Kemeja Batik di Sidang David Ozora, Jaksa: Ke Depan Hitam Putih Saja!
Dalam sidang ini, Mario dan Shane Lukas duduk sebagai terdakwa. Adapun saksi yang diperiksa dalam sidang hari ini adalah adik Amanda, Albertus Fernando (16), Daren Thomas Cristiano (17) dan Anggota tim ahli penghitung restitusi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdanev Jova.