Berapa Biaya Pembuatan Sertifikat Mengemudi yang Jadi Syarat Bikin SIM? Cek Harganya di Sini

Selasa, 20 Juni 2023 | 17:45 WIB
Berapa Biaya Pembuatan Sertifikat Mengemudi yang Jadi Syarat Bikin SIM? Cek Harganya di Sini
Ilustrasi biaya membuat Sertifikat Mengemudi (unsplash)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penerapan syarat baru dalam pembuatan Surat Izin Mengemudi alias SIM menuai pro dan kontra. Syarat baru ini adalah adanya Sertifikat Mengemudi yang menjadi dasar untuk mengajukan pembuatan SIM. Tentu saja secara otomatis masyarakat bertanya mengenai biaya pembuatan Sertifikat Mengemudi ini.

Lepas dari semua pro dan kontra yang masih dapat diperdebatkan, akan ada baiknya jika masyarakat juga mulai mengetahui berapa kisaran biaya, cara membuat, dan lokasi pembuatan sertifikat ini agar dapat membuat SIM dengan lancar.

Biaya Pembuatan Sertifikat Mengemudi

Untuk biaya pembuatan sertifikat ini sebenarnya akan bergantung pada apa yang perlu dipelajari oleh masyarakat. Biayanya dapat beragam, sebab nantinya sertifikat ini dikeluarkan oleh institusi atau lembaga lain di luar pihak kepolisian.

Baca Juga: Bikin SIM Wajib Sertifikat Mengemudi Mulai Kapan? Cek Syarat Lengkapnya

Dilansir dari berbagai sumber, kabarnya untuk membuat Sertifikat Mengemudi sepeda motor diperlukan biaya sekitar Rp126.000. Harga ini merupakan harga hasil potongan dan diskon berkat promo yang diberikan oleh lembaga kursus mengemudi. Harga normalnya adalah sekitar Rp550.000.

Secara resmi, setiap lembaga kursus mengemudi akan beragam tergantung paket yang akan diambil dan diperlukan dalam rangka memenuhi syarat pembuatan SIM.

Cara Membuat Sertifikat Mengemudi

Untuk dapat membuat sertifikat ini, masyarakat bisa mendatangi lembaga kursus mengemudi yang telah mendapatkan izin resmi dari pihak kepolisian dan pemerintah daerah guna menyelenggarakan bimbingan bersertifikat.

Nantinya masyarakat diharuskan mengikuti sesi belajar yang disediakan, sesuai dengan kurikulum yang ditetapkan. Pembelajaran akan dilakukan pada bidang spesifik, seperti etika di jalan, kecelakaan lalu lintas, pengetahuan praktis tentang kendaraan, teori pendidikan Pancasila, peraturan lalu lintas, hingga pada cara berkendara yang baik dan benar saat mengendarai motor atau mobil dan kendaraan lainnya.

Baca Juga: Syarat Daftar PBI JK, Akses Faskes Gratis Tanpa Bayar Iuran BPJS Kesehatan

Secara umum waktu pembelajaran teori dan praktek ini minimal 80 jam, dan maksimal 100 jam, dengan pembagian 40 persen teori dan 60 persen praktek.

Tempat Pembuatan Sertifikat Mengemudi

Seperti yang disinggung tadi, untuk membuat Sertifikat Mengemudi ini masyarakat dapat mengunjungi sekolah mengemudi atau lembaga kursus mengemudi yang telah memiliki akreditasi jelas.

Lembaga atau sekolah ini wajib menunjukkan akreditasi dan legalitas yang jelas untuk menerbitkan sertifikat SIM yang akan menjadi syarat dari pembuatan SIM di kemudian hari.

Itu tadi sekilas mengenai biaya pembuatan Sertifikat Mengemudi, yang menjadi syarat terbaru dalam membuat SIM di negara Indonesia. Bagaimana menurut Anda? Apakah hal ini cukup masuk akal? Atau justru hanya menambah urusan administrasi yang harus dilakukan dalam rangka pembuatan SIM? Semoga bermanfaat, dan selamat melanjutkan kegiatan Anda berikutnya!

Kontributor : I Made Rendika Ardian

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI