Suara.com - Kasus hukum yang bermula dari perseteruan antara Wakil Ketua Umum Partai Golkar Erwin Aksa dan Ketua Majelis Pertimbangan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Romahurmuziy alias Romy kini berakhir antiklimaks alias selesai dengan damai.
Diketahui bahwa Erwin Aksa mencabut laporan atas Romy terkait dengan pencemaran nama baik.
Akhir alias ending dari kasus Erwin vs Romy dinilai antiklimaks dan mengejutkan lantaran Romy sempat menyebut Erwin sebagai penipu namun akhirnya kedua pihak sepakat untuk berdamai.
Adapun kasus ini bergulir panjang dari awal mencuat hingga kini resmi selesai secara hukum.
Baca Juga: Erwin Aksa Cabut Laporan Kasus Pencemaran Nama Baik Oleh Romahurmuziy: Selesai Kekeluargaan
Duduk perkara mencuatnya Erwin laporkan Romy
Romy sempat terancam kembali ke bui atas celetukannya di siniar atau podcast YouTube Total Politik, Rabu (10/5/2023).
Politisi PPP tersebut membuat segudang klaim miring terhadap Erwin Aksa terutama terkait dengan kegiatan keuangannya.
Romy tak segan-segan mengklaim bahwa Erwin menjadi penjamin utang eks Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan ke bank. Tak cukup di situ, Romy menuding Erwin sebagai penipu dan mengklaim bahwa pernah memberikan cek bodong dalam seputaran Pilkada Sulsel 2018.
"Ya dan itu (pencairan dana) tidak pernah ada. Ceknya ada, (tapi) bodong," tuding Rommy dalam YouTube Total Politik.
Erwin polisikan Romy
Tak terima atas tudingan miring itu, Erwin datang ke siniar yang sama untuk mengklarifikasi sembari mengungkap dirinya telah melaporkan Romy.
"Karena saya melihat ucapan ini mencemarkan nama baik saya ya saya lapor ke polisi," ujar Erwin ke kedua pembawa acara.
"Pasti kan banker saya ini tanya saya dong. Kan saya dipercaya sama bank, jangan sampe dipikir saya tukang tipu nih. Mereka nanya ‘kok ada begini’. Bisa-bisa kredit saya disetop kan," kata Erwin.
Erwin juga terkejut atas Romy yang berani membuat klaim bombastis tersebut padahal keduanya tak saling kenal.
"Saya enggak kenal Romy," katanya lagi.
Laporan tersebut diterima oleh Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/90/V/2023/SPKT/BARESKRIM/POLRI.
Kasus Erwin vs Romy disetop: Kedua pihak sepakat berdamai
Meski blak-blakan dirinya disebut penipu oleh Romy, Erwin akhirnya membuka pintu maaf dan sepakat berdamai.
Erwin telah mencabut laporan terhadap Romy pada Senin (19/6/2023) kemarin lantaran permasalahan tersebut telah disepakati untuk diselesaikan secara kekeluargaan.
"Sudah selesai secara kekeluargaan," beber Erwin kepada wartawan, Selasa (20/6/2023).
Romy kini bebas dari ancaman hukum setelah sebelumnya disangkakan Pasal 45 (3) Jo Pasal 27 (3) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 310 (1) KUHP dan/atau 311 (1) KUHP.
Kontributor : Armand Ilham