Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Albertina Ho menyebut bahwa Dewas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan KPK dengan total mencapai Rp 4 miliar. Hal tersebut ditemukan pada saat Dewas KPK tengah melakukan proses klarifikasi kode etik.
Pungli itu ternyata terjadi dalam kurun waktu tahun 2021-2022. Albertina menambahkan bahwa penyelidikan kasus tersebut akan terus berkembang.
Ia menjelaskan pungli tersebut dilakukan berupa setoran tunai sampai dengan transaksi dengan menggunakan nomor rekening. Dewas juga akan bertindak tegas atas temuan pungli di lingkungan KPK tersebut.
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan menyebut akan menindak tegas pungli yang terjadi di rutan KPK tersebut. Hal tersebut dikarenakan pungli merupakan tindak pidana.
1. Kasus terjadi pada Desember 2021-Maret 2022
Dugaan adanya pungli di Rutan KPK tersebut terjadi pada Desember 2021 sampai Maret 2022. Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur menyebut pihaknya masih mengumpulkan bukti-bukti terkait dengan tindakan pungli tersebut.
2. Dibongkar Dewas KPK
Awalnya, kasus ini dibongkar oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Dewas lalu melaporkan temuan itu kepada pimpinan KPK. Hal itu karena hanya lembaga antirasuah yang bisa menangani kasus pelanggaran etik pegawainya.
3. Puluhan Pegawai Terlibat
Baca Juga: Pungli di Rumah Tahanan, Pertama Kali Ditemukan di Rutan Gedung Merah Putih KPK
Dalam kasus ini, puluhan pegawai rutan KPK diduga terlibat. Namun, Dewas KPK belum bisa menjelaskan siapa saja yang terlibat dalam kasus pungli di rutan KPK ini.