Suara.com - Kasus dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan atau Rutan KPK pertama kali ditemukan di salah satu rutan yang berada di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut, pungli itu ditemukan Dewan Pengawas KPK saat melakukan sidak.
"Iya di Gedung Rutan Merah Putih KPK. Itu kan sering dilakukan sidak di seluruh Rutan KPK, termasuk dari Dewas KPK kemudian ditemukan tadi itu ada pidana (dugaan pungli), etik, dan disiplin pegawai," kata Ali di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (20/6/2023).
Disebut Ali, KPK memiliki empat rutan. Yakni Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih, Rutan KPK cabang Gedung C1, Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur dan Rutan KPK cabang Puspomal.
"Tentu perbaikan sistem kami akan lakukan potensi-potensi terjadi di rutan cabang lainnya," ujar Ali.
Setelah temuan kasus tersebut, KPK melakukan evaluasi untuk perbaikan tata kelola. Selain itu juga melakukan rotasi petugas rutan.
"KPK juga langsung melakukan rotasi dari beberapa pegawai Rutan cabang KPK untuk memudahkan pemeriksaan-pemeriksaan oleh penyelidik KPK. Kami lakukan itu sebagai perbaikan sistem manajemen di rutan KPK," tuturnya.
Kasus ini awalnya diungkap Dewan Pengawas KPK. Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris, menyebut terduga pelaku berjumlah puluhan orang. Temuan sementara, nilainya mencapai Rp 4 miliar dan kemungkinan akan bertambah.
"Diduga yang terlibat bahkan puluhan pegawai rutan KPK," katanya.