Suara.com - Mantan Kapolsek berinisial SW di Cirebon, Jawa Barat, dicopot dari jabatannya sebagai Wakasatbinmas di Polresta Cirebon. Ini setelah SW diduga melakukan penipuan sebesar Rp 310 juta kepada tukang bubur bernama Wahidin.
Penipuan itu terjadi setelah Wahidin membayar SW ratusan juta agar anaknya bisa lolos seleksi Bintara Polri tahun 2021 lalu. Namun, hingga kini, anak Wahidin tidak juga dinyatakan lolos seleksi menjadi anggota polisi.
Hal itu membuat Wahidin murka dan menagih balik uang Rp 310 juta yang sudah disetorkannya kepada SW sesuai perjanjian.
Karena terus menghindar, Wahidin akhirnya melaporkan SW ke Polda Jawa Barat dengan dugaan penggelapan dan penipuan. Selain SW, Wahidin juga melaporkan dua pelaku lainnya, yakni Ipda DA dan Aipda HN.
Baca Juga: Deretan Gaji Pemain Timnas Indonesia, Siapa Terbesar Kantongi Cuan?
Adapun penipuan tersebut dilakukan SW saat masih menjabat sebagai Kapolsek Mundu Resor Cirebon Kota pada tahun 2021. Kini, Polda Jawa Barat masih melakukan proses penyidikan kasus tersebut.
Lalu, berapa sebenarnya gaji yang diterima oleh seorang Kapolsek? Simak inilah selengkapnya.
Gaji para anggota Polri sendiri diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2019, tentang Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Untuk AKPK SW yang menjabat sebagai Kapolsek, kisaran gaji pokoknya berkisar mulai dari Rp2.909.100 hingga Rp4.780.600.
Tak hanya gaji pokok, menurut Perpres Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, AKP SW pun juga berhak untuk mendapatkan tunjangan.
Baca Juga: 7 Pemain Timnas Indonesia dengan Gaji Terbesar, Didominasi dari Liga 1
Tunjangan yang ditentukan oleh Polri pun disesuaikan dengan jabatan dan pangkat yang diemban oleh anggota.
Untuk pangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) seperti AKP SW, ia digolongkan sebagai kelas jabatan 9 . Artinya, ia berhak mendapatkan tunjangan sebesar Rp3.781.000 per bulan.
Hal itu belum termasuk tunjangan lain seperti tunjangan keluarga, tunjangan lauk pauk, tunjangan jabatan khusus, tunjangan khusus daerah Papua, dan tunjangan daerah perbatasan.
Secara keseluruhan, polisi pangkat AKP dan menjabat sebagai Kapolsek per bulan rata-rata bisa mendapatkan gaji sekitar Rp 8 juta, jika tanpa tunjangan khusus.
Kontributor : Dea Nabila