Suara.com - Ketua Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kembali diduga melakukan pelanggaran etik, karena membocorkan dokumen penyelidikan korupsi tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian ESDM.
Karena itulah Firli sebelumnya dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) oleh kelompok Ketua Umum PB KAMI, Sultoni.
Namun akhirnya Dewan pengawas KPK menyetop kasus itu.Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan panggabean menyebut, ia dan jajarannya tidakenemukan alat bukti yang mendukung laporan tersebut.
"Dewan Pengawas KPK dalam pemeriksaan pendahuluan memutuskan bahwa laporan saudara Endar Priantoro dan 16 pelapor lainnya yang menyatakan saudara Firli Bahuri melakukan dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku tentang membocorkan rahasia negara kepada seseorang adalah tidak terdapat cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik," kata Tumpak dalam konferensi pers, Senin (19/6/2023).
Baca Juga: Rekam Jejak Johanis Tanak, Wakil Ketua KPK Terancam Kena Sanksi Etik Buntut Chat Pejabat ESDM
Ternyata bukan kali ini saja Firli Bahuri diduga melakukan pelanggaran etik. Bahkan Namanya seakan lekat dengan kontroversi, sehingga beberapa kali dilaporkan ke Dewas KPK.
Apa saja dugaan pelanggaran etik yang pernah menyeret nama Firli Bahuri? Berikut ulasannya.
Menjemput saksi Kasus korupsi
Kontroversi Firli Bahuri ternyata sudah terjadi sebelum ia menjadi Ketua KPK. Ketika ia masih menjabat sebagai Deputi Penindakan pada 2018, Furli pernah menuai kontroversi dengan menjemput saksi yang akan diperiksa KPK.
Saksi tersebut adalah Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ketika itu, yakni Bahrullah. Firli mengaku menjemput Bahrullah di lobi KPK dan sempat mengajaknya ke ruangannya.
Baca Juga: 5 Fakta Pemeriksaan Dugaan Korupsi Syahrul Yasin Limpo
Tak lama setelah itu, penyidik datang ke ruangan Firli dan menjemput Bahrullah untuk menjalani pemeriksaan.
Firli menganggap perbuatannya itu wajar karena saksi yang akan diperiksa itu merupakan mitra kerjanya. Namun pada September 2019, atas perbuatannya itu, Firli dinyatakan melakukan pelanggaran etik berat.
Bertemu dengan petinggi partai politik
Hal itu diungkap Firli Bahuri ketika menjalani uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI, pada September 2019.
Firli mengungkapkan pertemuannya dengan sa;ah satu pimpinan partai politik di sebuah hotel di Jakarta pada 1 November 2018.
Namun ia mengaku pertemuan itu terjadi secara tidak sengaja. Ia hadir di hoteltersebut atas undangan rekannya, lalu tak sengaja bertemu dengan ketum parpol itu di acara yang sama.
Firli tidak menyebut siapa ketum parpol yang dimaksud, namun ia menyebut kalau dirinya kenal baik dengan suami ketum parpol itu. Ia juga menyatakan tidak ada perbincangan mengenai politik dalam pertemuan itu.
Bertemu dengan mantan Gubernur NTB
Dugaan pelanggaran etik berat juga diarahkan pada Firli ketika ia bertemu dengan mantan GUbernur Nusa Tenggara Barat (NTB) M Zainul Majdi pada 12-13 Mei 2018.
Firli seharusnya tidak boleh bertemu dengan Zainul Majdi yang akrab disapa Tuan Guru Bajang (TGB), karena ketika itu KPK tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi kepemilikan saham PT Newmont yang melibatkan Pemprov NTB.
Wakil ketua KPK ketika itu, Saut Situmorang menyatakan pertemuan Firli dengan TGB tidak terkait dengan tugasnya sebagai Deputi Penindakan KPK.
Sewa helikopter untuk perjalanan pribadi
Ketika telah menjabat sebagai Ketua KPK, Firli bahuri pernah menjadi sorotan karena gaya hidupnya yang dianggap mewah.
Salah satunya ketika ia menyewa helikopter milik perusahaan swasta untuk perjalanan pribadi, pada Juni 2020.
Atas perbuatannya, LSM Indonsia Corruption Watch (ICW) dan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) melaporkan Firlik e Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Setelah itu Firli dinyatakan terbukti bersalah melanggar kode etik terkait gaya hidup mewah, namun ia hanya dikenakan sanksi teguran tertulis.
Bertemu dengan Lukas Enembe
November 2022 lalu, Firli dikritik keras karena bertemu dengan Gubernur Papua Nonaktif Lukas Enembe yang tengah berpeekara di KPK.
Salah satu kritik tajam datang dari LSM Indonesia Corruption Watch (ICW). Namun KPK memastikan kalau pertemuan Firli dengan Lukas di Jayapura, Papua tidak melanggar kode etik.
KPK menyebut pertemuan itu masih dalam rangka tugas Firli sebagai ketua lembaga antirasuah itu.
Memaksakan penanganan kasus Formula E
Firli Bahuri pernah dilaporkan ke Dewas KPK oleh kelompok Aktivis 98 Nusantara pada April 2023 lalu, karena diduga melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menaikkan penanganan kasus Formula E ke tahap penyidikan.
Menurut Juru Bicara Aktivid 98 Nusantara, Bayu, bersama pimpinan KPK lainnya dan BPK, Firli diduga melakukan kolusi untuk memaksakan agar kasus dugaan korupsi Formula E bisa naik ke tahap penyidikan.
Dilaporkan oleh sejumlah mantan pimpinan KPK
Masih di bulan April 2023, sejumlah mantan pimpinan KPK melaporkan Firli Bahuri atas dugaan pelanggaran etik hingga pelanggaran pidana.
Sejumlah mantan pimpinan KPK yang melaporkan Firli diantaranya Saut Situmorang, Abraham Samad hingga mantan penyidik senior KPK Novel Baswedan.
Tak hanya melaporkan, mantan pimpinan KPK itu juga menggelaraksi unjuk rasa di depan Gedung KPK, meminta agar Firli dicopot dari jabatannya sebagai Ketua KPK.
Kontributor : Damayanti Kahyangan