Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menyita sejumlah barang mewah milik mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono. Aset itu terdiri dari tas Louis Vuitton (LV) hingga mobil Toyota Land Cruiser.
"Di antaranya adalah satu unit mobil mewah merek LC (Land Cruiser). Kemudian juga ada tujuh tas mewah berbagai merek, ada LV, kemudian apa bacanya, Bulgari (BVLGARI) dan berbagai merek lainnya. Ada tujuh saya kira ini tas mewah," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (20/6/2023).
Aset tersebut disita KPK sebagai aset recovery. Sejumlah aset tersebut sudah dikonfirmasi kepada Andhi, saat menjalani pemeriksaan pada Senin kemarin di Gedung KPK.
"Jadi pemeriksaannya terkait pengetahuan yang bersangkutan mengenai berbagai aset, yang juga terkait dari hasil korupsi yang kemudian KPK melakukan penyitaan dari yang bersangkutan," ujar Ali.
Baca Juga: KPK Ungkap Alasan Belum Menahan Andhi Pramono Meski Sudah Ditetapkan Sebagai Tersangka
Andhi diumumkan sebagai tersangka gratifikasi pada 15 Mei 2023, sejak saat itu penyidik belum menahannya. Terbaru, KPK menetapkannya kembali sebagai tersangka, tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
Rangkain penyelidikan dilakukan KPK, mulai penggeledahan hingga pemeriksaan saksi. Pada Senin (12/6), penyidik melakukan penggeledahan di sebuah perumahan di Kelapa Gading, dan menemukan sejumlah dokumen diduga barang bukti.
Sebelum itu, penggeledahan juga dilakukan di dua lokasi di Batam, Kepulaun Riau. Pertama di rumahnya yang berada di perumahan mewah. KPK mengamankan barang elektronik yang diduga barang bukti.
Lokasi kedua, sebuah rumah toko yang tertutup. KPK menduga hal itu disengaja untuk menyembunyikan aset Andhi. Sebab, penyidik menemukan tiga mobil mewah bermerek, Hummer, Toyota Roadster, dan Mini Morris.
Baca Juga: KPK Periksa Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono