Suara.com - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Natalia Rusli delapan bulan penjara terkait kasus investasi bodong Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.
Pengacara Inara Rusli, Deolipa Yumara menganggap jika vonis yang dijatuhkan kepada kliennya itu masih ringan ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum, yakni satu tahun 3 bulan penjara.
"Sidang sudah selesai, tuntutan sangat ringan. Delapan bulan, dikurangi masa tahanan," kata Deolipa Yumara usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakrta Barat, (20/6/2023).
Deolipa menganggap, biasanya dalam perkara penipuan, para terdakwa divonis di atas dua tahun penjara. Lantaran maksimal hukuman dalam perkara penipuan yakni 4 tahun penjara.
Baca Juga: TOK! Natalia Rusli Divonis 8 Bulan Bui Kasus Penipuan Korban KSP Indosurya
"Kalau rata-rata itu penipuan empat tahun, kalau yang sudah pasti biasanya diputus 2 tahun ke atas, kalau 8 bulan ini ringan, bagi kami sih dia tidak menipu tapi kan hakim yang memutus,” ucapnya.
Meski divonis selama 8 bulan penjara, Deolipa menegaskan jika Natalia Rusli tetap merupakan seorang pengacara.
"Yang namanya Natalia pernah salah, JPU pernah salah, hakim juga pernah salah. Semoga ke depan Natalia bisa berkarya lebih berhati-hati lagi, bertindak secara advokat, yang jelas dia tetap sebagai Advokat," jelasnya.
Deolipa juga mengatakan, jika pihaknya bakal pikir-pikir soal pengajuan banding atas keputusan hakim tersebut.
"Kami masih pikir-pikir, karena Natalia juga tadi kan bilang pikir-pikir, dan JPU juga pikir-pikir," katanya.
Baca Juga: JPU Minta Hakim Tolak Pledoi Natalia Rusli karena Tidak Mendasar, Pengacara: Hakim yang Menilai
Divonis Ringan
Sebelumya diberitakan, terdakwa kasus penipuan korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Natalia Rusli, divonis hakim dengan hukuman selama 8 bulan penjara.
Ketua Majelis Hakim Iwan Wardana menyebut, Natalia Rusli secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus penipuan terhadap salah satu korban KSP Indosurya.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 8 bulan," kata Iwan, dalam Ruang Sidang PN Jakarta Barat, Selasa
Dalam sidang sebelumnya, Natalia Rusli didakwa atas kasus penipuan dan penggelapan terhadap korban KSP Indosurya, Verawati Sanjaya. Verawati merasa dirugikan atas perbuatan Natalia Rusli senilai Rp45 juta.
Saat itu, Natalia Rusli mengaku sebagai advokat atau pengacara dan kenal dengan kuasa hukum Indosurya, Juniver Girsang.
Ia menjanjikan korban bahwa bisa mencairkan uang korban sebesar 40 persen dalam bentuk tunai dan 60 persen aset yang ada di KSP Indosurya.