Suara.com - Pengacara Anastasia Pretya Amanda, Enita Edyalaksmita, membeberkan kesaksian adik kliennya, berinisial AF (16), sewaktu bersaksi di sidang Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas terkait kasus penganiayaan David Ozora.
Sidang pemeriksaan terhadap AF itu digelar tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) pada Selasa (20/6/2023). Enita mengatakan, AF mengaku sama sekali tidak mengetahui insiden penganiayaan yang dialami David.
"Soal kejadian itu, Nando tak terlibat dalam hal ini, baik pemberitahuan maupun kejadian. Hanya itu saja, dia memberikan kesaksian," kata Enita kepada wartawan setelah sidang.
"Jadi, memang tak ada kaitan memberatkan tidak, meringankan juga tidak," imbuhnya.
Baca Juga: Adik Mantan Pacar jadi Saksi, Sidang Mario Dandy Mendadak Digelar Tertutup!
Dalam persidangan, kata Enita, AF mengaku sebagai teman David dan mengenal terpidana anak (AG) serta Mario.
Enita menyebut, AF mengenal AG lantaran pernah berpacaran dengan David.
"David kan pacaran selama sebulan dan dia baru putus kemudian pacaran sama Mario. Kemudian putus, namanya teman, mantannya pacaran lagi sama temennya ya hal biasa bagi anak-anak," ujar Enita.
Namun begitu, Enita menjelaskan AF mengaku tidak tahu apakah David pernah diteror Mario. Sebab AF selama ini hanya berteman dengan David.
Sidang Tertutup
Sebelumnya, sidang kasus penganiayaan berat berencana David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas digelar secara tertutup ketika agenda pemeriksaan saksi.
Sebab, dua saksi yang diperiksa di sidang kali ini masih di bawah umur. Kedua saksi itu adalah AF (16), adik eks pacar Mario Anastasia Pretya Amanda, dan DTC (17).
Persidangan telah dibuka oleh Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono sekitar pukul 10.30 WIB. Hakim lalu memeriksa identitas kedua saksi tersebut. Keduanya mengaku mengenal terdakwa Mario.
"Saudara kenal dengan Mario? Kenal dengan Shane?" tanya Ketua Hakim Alimin di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/6/2023).
"Kenal (Mario) Yang Mulia. Tidak (kenal Shane) Yang Mulia," jawab saksi Albertus Fernando dan Daren Thomas Cristiano berbarengan.
Mengingat kedua saksi masih dibawah umur, Hakim Alimin lantas memutuskan sidang digar secara tertutup. Sidang akan kembali digelar terbuka saat pemeriksaan saksi selanjutnya.
"Karena saksi masih dibawa umur sehingga sidang dilakukan secara tertutup yah, silahkan untuns aksi yang dewasa untuk kekuar dahulu," kata hakim.
Selain Albertus dan Thomas, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan saksi Abdanev Jova dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai tim ahli penghitung restitusi.