Suara.com - Polda Metro Jaya menyimpulkan kasus OS (24) pengemudi Toyota Avanza yang menabrak dan melindas tetangganya MBP alias Moses (34) di Cakung, Jakarta Timur merupakan pembunuhan bukan kecelakaan.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman mengatakan hal tersebut berdasar hasil gelar perkara. Kekinian, kasus tersebut telah dilimpahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).
"Penyidik meyakini bahwa ini adalah pasal tindak pidana 338 (pembunuhan). Yang tadinya kita di lalu lintas Pasal 311, tetapi tidak masuk sehingga kita limpahkan ke Reskrim," kata Latif di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (20/6/2023).
Sebelumnya, Wakapolres Metro Jakarta Timur AKBP Ahmad Fanani juga memastikan kasus ini bukan kecelakaan.
Baca Juga: Tabrak Lari di Cakung Gegara Cekcok Mulut, Pelakunya Ternyata Tetangga Korban
Ia menyebut adanya unsur kesengajaan yang dilakukan pelaku hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
"Bukan tidak pidana kecelakaan lalu lintas, tetapi karena sengaja sehingga perbuatan itu meninggal dunia," kata Fanani kepada wartawan, Jumat (16/6/2023).
Kekinian, lanjut Fanani, kasus tersebut ditangani oleh Polda Metro Jaya.
"Jadi penanganan ditangani oleh Polda," ujarnya.
Ditabrak dan Dilindas
Sebelumnya diberitakan, Moses ditabrak dan dilindas oleh OS di Jalan Raya Bekasi arah Barat dekat Ramp Tol Raya, Cakung, Jakarta Timur pada Rabu (14/6/2023) lalu.
Kepala Unit Kecelakaan Lalu Lintas (Kanit Lakalantas) Polres Metro Jakarta Timur, Iptu Darwis Yunarta menuturkan peristiwa ini bermula ketika korban tengah mengendarai sepeda motor Honda PCX bernomor polisi B 5595 KCH melintas di Jalan Bekasi Raya, dari arah Timur menuju Barat. Dari arah yang sama OS yang mengendarai Toyota Avanza kemudian menabrak dan melindas korban hingga tewas.
Menurut Darwis sesaat sebelum kejadian korban dan pelaku berserempetan hingga terlibat cekcok.
"500 meter dari TKP, korban dan pelaku serempetan. Pelaku dan korban juga berhenti di depan Polsek Cakung dan korban sempat menendang kaca spion mobil hingga patah," kata Darwis kata Darwis saat dikonfirmasi, Kamis (15/6/2023).
Pelaku, lanjut Darwis, kemudian mengajar korban. Sampai pada akhirnya korban ditabrak dan terlindas.
"Dikejar sama pelaku, sampai depan pintu Tol Cakung-Kelapa Gading, baru itu korban tertabrak dari belakang hingga jatuh, dan terlindas," ungkap Darwis.
Belakangan terungkap korban dan pelaku ternyata tinggal bertetangga. Namun, keduanya tidak saling mengenal.
"Korban dan pelaku hanya berbeda blok saja, masih dekat, masih satu komplek perumahan," ujarnya.
Atas perbuatanya OS telah ditetapkan tersangka dan ditahan.