Suara.com - Polda Metro Jaya menyimpulkan kasus OS (24) pengemudi Toyota Avanza yang menabrak dan melindas tetangganya MBP alias Moses (34) di Cakung, Jakarta Timur merupakan pembunuhan bukan kecelakaan.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman mengatakan hal tersebut berdasar hasil gelar perkara. Kekinian, kasus tersebut telah dilimpahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).
"Penyidik meyakini bahwa ini adalah pasal tindak pidana 338 (pembunuhan). Yang tadinya kita di lalu lintas Pasal 311, tetapi tidak masuk sehingga kita limpahkan ke Reskrim," kata Latif di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (20/6/2023).
Sebelumnya, Wakapolres Metro Jakarta Timur AKBP Ahmad Fanani juga memastikan kasus ini bukan kecelakaan.
Ia menyebut adanya unsur kesengajaan yang dilakukan pelaku hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
"Bukan tidak pidana kecelakaan lalu lintas, tetapi karena sengaja sehingga perbuatan itu meninggal dunia," kata Fanani kepada wartawan, Jumat (16/6/2023).
Kekinian, lanjut Fanani, kasus tersebut ditangani oleh Polda Metro Jaya.
"Jadi penanganan ditangani oleh Polda," ujarnya.
Ditabrak dan Dilindas
Baca Juga: Tabrak Lari di Cakung Gegara Cekcok Mulut, Pelakunya Ternyata Tetangga Korban
Sebelumnya diberitakan, Moses ditabrak dan dilindas oleh OS di Jalan Raya Bekasi arah Barat dekat Ramp Tol Raya, Cakung, Jakarta Timur pada Rabu (14/6/2023) lalu.