Suara.com - Kasus dugaan pungutan liar (pungli) di lingkungan rumah tahanan atau Rutan KPK masuk dalam proses penyelidikan KPK.
Penyelidikan dilakukan dengan mengusut dugaan keterlibatan kepala rutan.
"Iya iya, karutan (kepala rutan) nanti, kami kan sedang pelajari, karutan yang mana nih. Waktu yang mana sampai mana," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur, dikutip Selasa (20/6/2023).
Asep menyebut, KPK tidak dapat langsung menjustifikasi tanpa menemukan bukti.
Baca Juga: Yakin Data Dewas Akurat, Komisi III Minta Tindak Lanjut Temuan Dugaan Pungli di Rutan KPK
"Jadi kejadian ini, ini yang harus bertanggung jawab adalah pada periode mana, siapa yang harus bertanggung jawab," kata Asep.
Dia menegaskan, lembaga antikorupsi tidak akan menoleransi perbuatan para pelaku. Penyelidikan akan diterapkan sesuai perundang-undangan.
"KPK sepengetahuan saya, sedari sejak awal saya bergabung di tahun 2006 sampai dengan saat ini menganut istilahnya zero tolerance. Jadi tidak ada pegawai KPK yang melakukan tindak pidana korupsi lalu dibiarkan. Jadi akan kita tindak sesuai dengan perbuatannya," tegas Asep.
Kasus ini awalnya diungkap Dewan Pengawas KPK. Para terduga pelaku disebut,
Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengemukakan pelaku, berjumlah puluhan pegawai Rutan KPK.
Baca Juga: Libatkan Puluhan Orang, Pungli Di Rutan KPK masuk Tahap Penyelidikan
Temuan sementara, nilainya mencapai angka Rp 4 miliar dan kemungkinan akan bertambah.
"Diduga yang terlibat bahkan puluhan pegawai rutan KPK," katanya.