"Benar Dewan Pengawas KPK telah menemukan, dan membongkar kasus terjadi pungutan liar (pungli) di Rutan KPK," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean saat menggelar konferensi pers di Kantor Dewas KPK, Jakarta, Senin (19/6/2023).
Tumpak mengungkap, temuan itu telah disampaikan ke pimpinan lembaga antikorupsi.
"Untuk itu, Dewas KPK telah menyampaikan kepada pimpinan KPK agar ditindaklanjuti, dengan dilakukan penyelidikan karena ini tindak pidana," jelasnya.
Anggota Dewas KPK Albertina Ho menyebut, pungutan liar itu diduga dilakukan petugas kepada penghuni rutan KPK.
"Ini murni temuan Dewas KPK. Dewas KPK sungguh-sungguh ingin menertibkan KPK," ujarnya.
Temuan sementara, nilainya cukup fantastis yakni mencapai angka Rp 4 miliar, dan kemungkinan akan bertambah.
"Pada sau tahun periode Desember 2021-Maret 2022 itu sejumlah Rp 4 miliar. Jumlah sementara. Mungkin masih berkembang lagi," kata Albertina.
Pungli itu diduga diterima para pelaku berupa setoran tunai, menggunakan rekening pihak ketiga.
"Kami tak bisa sampaikan terang karena ini pidana. Kami telah menyerahkan kepada KPK pada Selasa, 16 Mei 2023, untuk menindaklanjuti pidananya," katanya.
Baca Juga: Libatkan Puluhan Orang, Pungli Di Rutan KPK masuk Tahap Penyelidikan