Suara.com - Komisi III DPR meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti temuan Dewan Pengawas atau Dewas menyoal adanya pungutan liar (pungli) di lingkungan rumah tahanan atau rutan KPK.
Menurut Anggota Komisi III DPR Hinca Pandjaitan, informasi adanya pungli yang mencapai Rp 4 miliar itu merupakan informasi akurat. Hinca bahkan meyakini Dewas sudah mengantongi data dan informasi cukup sebelum melemparnya ke publik.
"Karena itu, mekanisme yang paling ideal dan ditunggu publik adalah KPK menindaklanjutinya sesegera mungkin dan memastikan apakah perilaku buruk yang melawan hukum itu terjadi dan tindakan untuk itu segera dilaksanakan atau ditegakkan hukum di situ," kata Hinca di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (20/6/2023).
Menurut Hinca, hal itu perlu dilakukam KPK agar publik dapat menangkap dan mendapat informasi lebih lengkap dan jernih perihal temuan pungli.
Baca Juga: Libatkan Puluhan Orang, Pungli Di Rutan KPK masuk Tahap Penyelidikan
"Kita berterimakasih kepada Dewas yang langsung membukanya dan memberitahukan kepada KPK, dan saya kira KPK pun paham betul untuk segera menjalankan ini. Saya mendukung penuh upaya penyelesaian atau pengungkapan kasus ini atau pungli di rutan KPK itu yang disampaikan oleh Dewas," kata Hinca.
Hinca juga menilai kejahatan seperti korupsi, narkoba, maupun pungli seperti yang ditemukan di rutan KPK bisa juga terjadi di tempat lain.
Kekinian yang diperlukan, upaya pencegahan agar sumber daya manusia atau SDM yang mengelola tidak ikut tergoda melakukan.
"Karena itu, kita tunggu saja seperi apa case-nya dan sebenarnya kalau bagus lagi jika dewas mengumumkannya lebih detail lagi. Supaya kita juga tidak nebak-nebak," kata Hinca.
"Jadi kalau Dewas hanya menyebut besarannya saja dan mengatakan itu, tentu nanti KPK nya yang akan mem-follow up-nya, tapi bagus juga kalau KPK-nya menyebutkan atau menyampaikan hal-hal yang lebih detail lagi supaya publik juga mendapatkan informasi yang cukup," tandas Hinca.
Baca Juga: Firli Bahuri Dan Sekjen KPK Lolos Sidang Etik Soal Pemecatan Endar
Dewas KPK sebelumnya menemukan dugaan pungli di lingkungan rumah tahanan atau rutan KPK. Temuan sementara, nilainya mencapai Rp 4 miliar.
"Benar Dewan Pengawas KPK telah menemukan, dan membongkar kasus terjadi pungutan liar (pungli) di Rutan KPK," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean saat menggelar konferensi pers di Kantor Dewas KPK, Jakarta, Senin (19/6/2023).
Tumpak mengungkap, temuan itu telah disampaikan ke pimpinan lembaga antikorupsi.
"Untuk itu, Dewas KPK telah menyampaikan kepada pimpinan KPK agar ditindaklanjuti, dengan dilakukan penyelidikan karena ini tindak pidana," jelasnya.
Anggota Dewas KPK Albertina Ho menyebut, pungutan liar itu diduga dilakukan petugas kepada penghuni rutan KPK.
"Ini murni temuan Dewas KPK. Dewas KPK sungguh-sungguh ingin menertibkan KPK," ujarnya.
Temuan sementara, nilainya cukup fantastis yakni mencapai angka Rp 4 miliar, dan kemungkinan akan bertambah.
"Pada sau tahun periode Desember 2021-Maret 2022 itu sejumlah Rp 4 miliar. Jumlah sementara. Mungkin masih berkembang lagi," kata Albertina.
Pungli itu diduga diterima para pelaku berupa setoran tunai, menggunakan rekening pihak ketiga.
"Kami tak bisa sampaikan terang karena ini pidana. Kami telah menyerahkan kepada KPK pada Selasa, 16 Mei 2023, untuk menindaklanjuti pidananya," katanya.