Sementara PKS menilai pengesahan RUU Kesehatan dilakukan dengan terburu-buru, sehingga pembahasannya tidak maksimal.
Dinilai akan rugikan petani tembakau
Salah satu pasal dalam RUU Kesehatan adalah Pasal 154. Anggota DPR RI Vita Ervina secara khusus menyoroti pasal tersebut.
Dalam pasal tersebut disebut kalau zat adiktif pada olahan tembakau sejajar dengan narkotika dan psikotropika.
Menurut dia, ketentuan ini bisa merugikan para petani tembakau. Bahkan, lanjutnya, petani tembakau bisa dikambinghitamkan dari banyaknya penyakit dan kematian yang paling banyak menyedot dana Kesehatan.
Kontributor : Damayanti Kahyangan