Cara Mendapatkan Sertifikat Mengemudi, Jadi Syarat Terbaru Pembuatan SIM 2023

Rifan Aditya Suara.Com
Selasa, 20 Juni 2023 | 14:25 WIB
Cara Mendapatkan Sertifikat Mengemudi, Jadi Syarat Terbaru Pembuatan SIM 2023
Cara Mendapatkan Sertifikat Mengemudi. (Pexels)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Persyaratan untuk membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) kini bertambah lagi dengan adanya persyaratan Sertifikat Mengemudi dari sekolah mengemudi. Lantas bagaimana cara mendapatkan sertifikat mengemudi?

Menurut Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus, proses pembuatan SIM di Indonesia tergolong murah dan mudah. Menurutnya, Indonesia berada di urutan ke-10 di dunia dengan negara paling mudah mendapatkan SIM.

Contohnya, membuat SIM di Indonesia dalam kisaran Rp 100 ribu, sedangkan ini berbalik dengan negara lain seperti Jepang yang mana seseorang membuat SIM bisa menghabiskan dana hingga Rp 40 juta.

Oleh karena itu, proses pembuatan SIM akan diwajibkan untuk menyertakan sertifikat mengemudi. Ternyata aturan sertifikat mengemudi bukanlah kebijakan baru namun aturan lama yang baru diaktifkan sekarang. Berikut ini cara mendapatkan sertifikat mengemudi.

Cara Mendapatkan Sertifikat Mengemudi

Sertifikat mengemudi diberikan oleh lembaga pendidikan mengemudi yang telah terakreditasi. Saat ini terdapat banyak sekolah dan kursus mengemudi yang tersedia, terutama di kota-kota besar. Apa perbedaan antara sekolah yang terakreditasi dan yang tidak?

Mendirikan sebuah sekolah mengemudi bukanlah hal yang sembarangan, terutama jika ingin memperoleh akreditasi.

Semua ketentuan ini diatur oleh Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 36 Tahun 1994 tentang Pendidikan Mengemudi Kendaraan Bermotor.

Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa setiap sekolah mengemudi harus memperoleh izin dari Kepala Kantor Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, serta Kepala Kantor Departemen Tenaga Kerja, dengan rekomendasi dari Kepala Kantor Wilayah Departemen Perhubungan dan Kepala Kepolisian Daerah.

Baca Juga: Polri Ungkap Alasan Pembuat SIM Wajib Sertakan Sertifikat Mengemudi

Selain itu, kursus mengemudi yang berhak mengeluarkan sertifikat SIM A harus mengikuti kurikulum yang ditentukan. Materi pelajaran mencakup pengetahuan praktis tentang kendaraan, etika berlalu lintas, kecelakaan lalu lintas, rambu-rambu, dan undang-undang lalu lintas.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI