Disorot New York Times, Melihat Lagi Jejak Jahat Eks Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin

Ruth Meliana Suara.Com
Selasa, 20 Juni 2023 | 13:46 WIB
Disorot New York Times, Melihat Lagi Jejak Jahat Eks Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin
Terdakwa kasus suap barang dan jasa di Pemerintahan Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Terbit Rencana Perangin Angin menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (19/10/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Di tengah-tengah penyelidikan kasus suapnya, kerangkeng manusia turut ditemukan di rumah Terbit Rencana. Diduga, orang-orang itu menjadi korban perbudakan sang mantan bupati.

Mereka diduga dipaksa bekerja di perkebunan kelapa sawit miliknya, bahkan tanpa gaji yang seusai diperas tenaganya dikurung di sebuah tempat selayaknya penjara.

Mereka disebut-sebut bekerja paling sebentar 10 jam setiap harinya, lalu dimasukkan ke kerangkeng tanpa memiliki akses untuk ke mana-mana.

Orang-orang itu juga diberi makanan yang tidak layak serta mengalami penyiksaan hingga lebam dan terluka. Tempat ini sebelumnya ditawarkan sebagai sarana rehabilitasi bagi para pecandu narkoba di sana.

Memelihara Satwa yang Dilindungi

Terbit Rencana juga sempat diduga memelihara satwa dilindungi di rumahnya yang kemudian diselamatkan oleh Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Sumatera Utara.

Adapun penemuan hewan liar di Desa Raja Tengah itu dilakukan oleh pihak KPK yang dilaporkan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Balai Besar KSDA Sumut melakukan penyelamatan tersebut pada Selasa (25/1/2022) bersama dengan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Sumut. Begitu sampai di lokasi, mereka menemukan beragam satwa liar yang dilindungi, seperti Orang Utan Sumatera, Monyet Hitam Sulawesi, Elang Brontok, Jalak Bali, dan Beo.

Perlindungan atas satwa-satwa itu diatur dalam Undang Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 Tentang Pengawetan Tumbuhan dan Satwa Liar Jo Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No: P/106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 Tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi.

Baca Juga: Hasil Investigasi New York Times Bongkar Kejinya Eks Bupati Langkat: Perbudakan Berkedok Rehabilitasi

Kontributor : Xandra Junia Indriasti

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI