Disorot New York Times, Melihat Lagi Jejak Jahat Eks Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin

Ruth Meliana Suara.Com
Selasa, 20 Juni 2023 | 13:46 WIB
Disorot New York Times, Melihat Lagi Jejak Jahat Eks Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin
Terdakwa kasus suap barang dan jasa di Pemerintahan Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Terbit Rencana Perangin Angin menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (19/10/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Eks Bupati Langkat, Sumatera Utara (Sumut), Terbit Rencana Perangin Angin, kembali menjadi sorotan usai salah satu media ternama asal Amerika Serikat, New York Times, membagikan hasil investigasi mereka terkait kerangkeng manusia yang ditemukan di kediamannya.

Penemuan ini terjadi sekitar satu tahun lalu dan sempat menghebohkan publik. Adapun diketahui bahwa kerangkeng manusia itu ditemukan di tengah-tengah penyelidikan kasus suap yang turut melibatkan Terbit Rencana Perangin Angin.

Namun, kejahatan yang ia lakukan selama menjadi Bupati Langkat tak hanya sampai di situ. Berikut rangkumannya.

Terlibat 'Suap'

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (18/1/2022) malam dan Terbit menjadi salah satu orang yang terjaring. Dalam kegiatan ini, KPK menyita uang sebesar Rp 786 juta.

Setelah itu, Terbit yang sempat kabur ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengadaan barang berupa paket pekerjaan. Tepatnya di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Langkat dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat pada tahun 2021.

Tak hanya Terbit, kakaknya, Kepala Desa Balai Kasih, Iskandar PA serta pihak swasta, Muara Perangin-Angin, Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra turut disangkakan dalam kasus suap tersebut.

Setelahnya, pada 19 Oktober 2022, Terbit dijatuhkan 9 tahun kurungan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Namun, hukuman itu dipangkas oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menjadi 7,5 tahun penjara.

Alasan hukumannya dipangkas karena disesuaikan dengan tersangka lain. Adapun total uang hasil suap yang dibagi-bagi itu senilai Rp572 juta.

Baca Juga: Hasil Investigasi New York Times Bongkar Kejinya Eks Bupati Langkat: Perbudakan Berkedok Rehabilitasi

Melakukan Perbudakan Manusia

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI