Deretan Drama Lukas Enembe Selama Persidangan, Hakim Sampai Murka

Farah Nabilla Suara.Com
Selasa, 20 Juni 2023 | 13:29 WIB
Deretan Drama Lukas Enembe Selama Persidangan, Hakim Sampai Murka
Terdakwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe (tengah) menjalani sidang perdana beragendakan pembacaan dakwaan di Pengandilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/6/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe membuat heboh saat sidang perdana kasus dugaan suap dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (19/6/2023) kemarin. Lukas sempat berteriak hingga menunjuk-nunjuk jaksa.

Momen teriakan itu terjadi ketika jaksa membacakan total dugaan suap yang diterima Lukas yakni senilai Rp45,8 miliar. Diketahui jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mendakwa Lukas menerima gratifikasi sebesar Rp1 miliar.

Simak deretan drama Lukas Enembe selama persidangan berikut ini.

1. Teriak Hingga Tunjuk Jaksa

Baca Juga: Pakar Sebut Masa Jabatan Pimpinan KPK Diperpanjang Demi Jegal Anies Maju Pilpres 2024

Dalam sidang, Lukas meneriaki jaksa yang sedang membacakan dakwaan untuk dirinya. Ketika itu jaksa membacakan total dugaan suap yang diterima Lukas.

"Rp 45.843.485.350 dengan rincian," ujar jaksa.

"Bohong, woi, dari mana? Tidak benar, tidak benar," teriak Lukas.

Jaksa kemudian berhenti membacakan dakwaan hingga Majelis hakim meminta Lukas untuk tertib. Namun Lukas ngotot membantah dakwaan dari jaksa tersebut. Bahkan majelis hakim sempat mengancam akan menggelar sidang secara online jika Lukas tak bisa ditertibkan.

"Tipu-tipu ini, tidak benar," ujar Lukas.  

Baca Juga: Kasus Kebocoran Penyelidikan KPK Naik Penyidikan, Polda Metro Buka Peluang Periksa Firli Bahuri

"Apabila saudara dalam persidangan seperti ini, menghalangi persidangan, maka kami cabut lagi sidang offline dan sidang online dengan segara risiko," ujar hakim.

2. 'Seandainya Saya Mati...'

Dalam sidang, Lukas yang diwakiliki penasihat hukumnya, Pertus Bala Pattyona menyampaikan keberatan terkait dakwaannya. Lukas menyinggung soal KPK yang disebutnya akan bertanggung jawab jika dia mati.

"Seandainya saya mati, pasti yang membunuh saya adalah KPK," bunyi petikan poin surat keberatan Lukas.

3. Ngaku Difitnah

Dalam keberatannya, Lukas  juga mengaku telah difitnah, dizolimi serta dimiskinkan. Dia menegaskan tak pernah mencuri uang negara dan tidak pernah menerima suap. Lukas bahkan menuding KPK menggiring opini publik seolah-olah dia adalah penjahat besar.

"Saya tidak pernah merampok uang negara, tidak pernah menerima suap, tapi tetap saja KPK menggiring opini publik seolah-olah saya penjahat besar," ujar penasihat hukum Lukas.

4. Keluhan Sakit

Lukas juga menerangkan bahwa dia benar-benar sakit dan menjalani pengobatan di Singapura. Dia menjelaskan sempat mengalami stroke dan mengidap diabetes.

"Empat kali saya mengalami stroke, menderita diabetes. Sebelum ditahan, diabetes saya di stadium empat dan setelah ditahan jadi stadium lima," ujar Petrus menyampaikan keberatan Lukas.

"Saya juga menderita Hepatitis B, darah tinggi, jantung dan banyak komplikasi penyakit dalam lainnya. Pemeriksaan terakhir dokter RSPAD menyatakan fungsi ginjal saya tinggal delapan persen," lanjutnya.

5. Singgung Janji Ketua KPK

Lukas kemudian menyinggung Ketua KPK Firli Bahuri dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam keberatannya. Dia mengatakan telah meminta agar bisa berobat di Singapura. 

Firli disebut telah menjanjikan Lukas berobat di Singapura. Begitu juga dengan Mendagri Tito yang diklaim tak keberatan Lukas berobat di sana.

"Mengapa sejak semula saya minta pada Ketua KPK Firli Bahuri agar saya dapat berobat di Singapura dan beliau juga menjanjikan saya boleh berobat di Singapura," ungkap Petrus.

6. Bawa-Bawa Novel Baswedan

Namun ternyata sampai Lukas ditangkap dan menjalani proses persidangan, pengobatan di Singapura tak kunjung teralisasi. Lukas lalu membandingkan perlakuan KPK dan pemerintah kepadanya dengan Novel Baswedan.

"Saya mengetahui ketika mantan penyidik KPK Novel Baswedan minta berobat di Singapura, pemerintah mengabulkan. Bahkan informasi yang saya peroleh biaya perawatan di Singapura ditanggung pemerintah. Mengapa saya yang berjuang untuk NKRI dianaktirikan?" ungkap Petrus.

Kontributor : Trias Rohmadoni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI