Seorang ABG Bersimbah Darah Jadi Korban Tawuran Di Taman Sari, Polisi Ringkus 2 Pelaku

Selasa, 20 Juni 2023 | 12:49 WIB
Seorang ABG Bersimbah Darah Jadi Korban Tawuran Di Taman Sari, Polisi Ringkus 2 Pelaku
Ilustrasi tawuran (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seorang anak baru gede (ABG) berinisial FH (15) bersimbah darah usai terlibat aksi tawuran yang terjadi di Jalan Kemenangan V, Rt 10/4, Kelurahan Glodok, Taman Sari, Jakarta Barat pada Sabtu (17/6/2023).

Akibat tawuran itu, FH mengalami luka di paha kaki dan kanan, pantat sebelah kanan, dan tangan kanan akibat sabetan senjata tajam.

Kapolsek Metro Taman Sari, Kompol Adhi Wananda mengatakan, saat peristiwa itu terjadi kebetulan tim sedang melakukan oatroli kewilayahan. Sehingga langsung daoat membubarkan massa.

Melihat korban yang sudah bersimbah darah, petugas kemudian membawanya ke Rumah Sakit Tarakan.

Baca Juga: Polisi Tangkap 4 Remaja Terlibat Tawuran di Padang, Satu Pelaku Kedapatan Bawa Samurai

Dari lokasi kejadian, petugas juga mencokok kedua terduga pelaku yang ikut serta melakukan aksi tawuran dan penganiayaan terhadap korban.

Keduanya berinisial RA (16) dan F (17), namun masih ada dua pelaku lagi yang hingga saat ini masih buron.

“Terdapat 4 Pelaku yang terbukti melakukan penganiayaan, yakni RA (16), FH (17), WO (DPO) dan RO (DPO)," kata Adhi, saat dikonfirmasi Selasa (20/6/2023).

Semantara itu, Kanit Reskrim Polsek Metro Taman Sari, Kompol Roland Olaf Ferdinan mengatakan kedua pelaku memiliki peran yang berbeda dalam menganiaya korban.

“RA berperan melukai korban pada bagian betis kaki kanan, FH berperan melukai korban pada bagian paha kaki kanan,” jelas Roland.

Baca Juga: Pentingnya Ruang Publik dan Efek Jera untuk Cegah Tawuran yang Makin Marak di Bekasi

Sementara kedua pelaku yang hingga saat ini masih dalam kejaran polisi, yakni WO berperan dalam melukai bagian pantan sebelah kanan korban dan RO berperan melukai korban memukul korban dan menusuk korban dengan anak panah.

Dari lokasi kejadian, polisi menyita beberapa senjata tajam yang dipergunakan para pelaku untuk tawuran, diantaranya empat bilah celurit dan busur panah yang dipergunakan untuk melukai korban.

Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI