Adik Mantan Pacar jadi Saksi, Sidang Mario Dandy Mendadak Digelar Tertutup!

Selasa, 20 Juni 2023 | 11:56 WIB
Adik Mantan Pacar jadi Saksi, Sidang Mario Dandy Mendadak Digelar Tertutup!
Adik Mantan Pacar jadi Saksi, Sidang Mario Dandy Mendadak Digelar Tertutup! (Suara.com/Rakha)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sidang kasus penganiayaan berat berencana David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas digelar secara tertutup ketika agenda pemeriksaan saksi.

Sebab dua orang saksi yang diperiksa di sidang kali ini masih di bawah umur. Kedua saksi itu adalah Albertus Fernando (16), adik dari eks pacar Mario, Anastasia Pretya Amanda dan Daren Thomas Cristiano (17).

Persidangan telah dibuka oleh Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono sekitar pukul 10.30 WIB. Hakim lalu memeriksa identitas kedua saksi tersebut. Keduanya mengaku mengenal terdakwa Mario.

"Saudara kenal dengan Mario? Kenal dengan Shane?" tanya Ketua Hakim Alimin di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/6/2023).

Baca Juga: Heran Dengar AG Jadi Saksi Mahkota di Sidang Mario Dandy, Pengacara David Ozora: Rasanya Nggak Seperti Itu

"Kenal (Mario) Yang Mulia. Tidak (kenal Shane) Yang Mulia," jawab saksi Albertus Fernando dan Daren Thomas Cristiano berbarengan.

Mengingat kedua saksi masih di bawah umur, Hakim Alimin lantas memutuskan sidang digelar secara tertutup. Sidang akan kembali digelar terbuka saat pemeriksaan saksi selanjutnya.

"Karena saksi masih dibawa umur sehingga sidang dilakukan secara tertutup yah, silahkan untuns aksi yang dewasa untuk kekuar dahulu," kata hakim.

Selain Albertus dan Thomas, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan saksi Abdanev Jova dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai tim ahli penghitung restitusi.

Amanda dan AG Absen Sidang

Baca Juga: Ibu Amanda Eks Pacar Mario Dandy Mendadak Datangi PN Jaksel Jelang Sidang Kasus David Ozora, Ada Apa?

Sebelumnya, ibu dari eks pacar Mario Dandy Satriyo Anastasia Pretya Amanda, Opy Dewi, tiba-tiba mendatangi PN Jaksel Selasa (20/6/2023) jelang sidang kasus penganiayaan David Ozora.

Kedatangan Opy Dewi ke PN Jaksel dalam rangka berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) terkait ketidakhadiran anaknya di sidang kasus penganiayaan berat berencana David Ozora hari ini.

Opy menyebut Amanda tidak akan hadir selama persidangan kasus ini digelar. Sebab tengah menjalani perawatan karena mengalami sakit batu ginjal.

Oleh sebab itu, Opy dan kuasa hukum Amanda tengah berupaya agar anaknya tidak dipanggil sebagai saksi. Sebagai gantinya, pihaknya mengajukan agar berita acara pemeriksaan (BAP) dibacakan di persidangan.

"Iya, kita mengajukan permohonan seperti itu," kata Opy kepada wartawan di PN Jaksel.

Kata Opy, anaknya sudah diperiksa sebanyak dua kali oleh penyidik Polda Metro Jaya. Menurutnya, hal itu sudah cukup sebagai keterangan Amanda terkait kasus ini.

"Jadi kami berpikir bahwa itu sudah cukup bisa dibacakan. Karena itu semua ada BAP tambahan, BAP konfrontasi dengan Mario Dandy," ucap Opy.

AG jadi Saksi Mahkota

Sementara itu, pengacara terpidana anak AG (15), Mangatta Toding Allo, mengonfirmasi kliennya tidak akan hadir sebagai saksi dalam sidang kasus penganiayaan berat berencana David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas hari ini.

Mangatta mengaku sudah menghubungi pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) dan menyampaikan belum mendapat surat panggilan dari jaksa.

"Tadi pagi akhirnya saya menghubungi Pak Kasipidum Kejaksaan Negeri Jaksel dan mengkonfirmasi bahwa Anak AG belum dipanggil hari ini," kata Mangatta kepada wartawan, Selasa (20/6/2023).

Usai menghubungi pihak kejaksaan, Mangatta menyebut AG bakal dihadirkan di akhir persidangan sebagai saksi mahkota dalam perkara ini.

"Anak AG merupakan saksi mahkota, sehingga diperiksa paling terakhir," jelas Mangatta.

Untuk diketahui, dalam sidang ini, jaksa mendakwa Mario dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat.

Sementara, Shane didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI