Libatkan Puluhan Orang, Pungli Di Rutan KPK masuk Tahap Penyelidikan

Selasa, 20 Juni 2023 | 11:50 WIB
Libatkan Puluhan Orang, Pungli Di Rutan KPK masuk Tahap Penyelidikan
Ilustrasi KPK - Daftar Kasus Hakim MA Tersangka KPK (KPK)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Syamsuddin Haris menyebut dugaan pungutan liar atau pungli di lingkungan rumah tahan atau Rutan KPK melibatkan puluhan orang.

"Diduga yang terlibat, bahkan puluhan pegawai rutan KPK," kata Syamsuddin dihubungi wartawan pada Senin (19/6/2023).

Temuan itu, saat ini sudah disampaikan ke pimpinan lembaga antikorupsi untuk ditindaklanjuti.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur menyebut kasus pungli kekinian sudah masuk dalam proses penyelidikan.

"Nah saat ini statusnya sedang dilakukan proses penyelidikan. Jadi temuan tindak pidana korupsi, berupa pungutan liar yang dilakukan oleh oknum di rutan KPK sedang ditangani dan saat ini pada proses penyelidikan," kata Asep.

Dia menegaskan, lembaga antikorupsi tidak akan menoleransi perbuatan para pelaku. Proses hukum yang berlaku akan diterapkan.

"KPK sepengatahuan saya, sedari sejak awal saya bergabung di tahun 2006 sampai dengan saat ini menganut istilahnya zero tolerance. Jadi tidak ada pegawai KPK yang melakukan tindak pidana korupsi lalu dibiarkan. Jadi akan kita tindak sesuai dengan perbuatannya," tegas Asep.

Dugaan pungli di lingkungan rutan KPK sebelumnya dibongkar Dewan Pengawas KPK. Anggota Dewas KPK Albertina Ho menyebut perkara itu murni temuan mereka.

"Ini murni temuan Dewas KPK. Dewas KPK sungguh-sungguh ingin menertibkan KPK," katanya.

Baca Juga: Kasus Kebocoran Dokumen Penyelidikan KPK Naik Penyidikan, Kapolda Metro Irjen Karyoto: Sudah Ditemukan Unsur Pidana

Temuan sementara, nilainya mencapai angka Rp 4 miliar, dan kemungkinan akan bertambah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI