Suara.com - Pengacara David Ozora, Melissa Anggraeni, buka suara terkait rencana terpidana anak, AG (15), bakal dihadirkan sebagai saksi mahkota dalam sidang Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas.
Menurut Melissa, pihak yang berwenang menentukan saksi mahkota di persidangan adalah jaksa penuntut umum (JPU) dan bukan kuasa hukum.
"Ya, mestinya, yang mengatur ritme siapa saksi yang dihadirkan saat ini ya harusnya JPU, bukan kuasa hukum saksi," ujar Melissa kepada wartawan, Selasa (20/6/2023).
Meliss menyebut AG merupakan salah satu pelaku utama dalam kasus penganiayaan berat berencana terhadap David. Oleh sebab itu seharusnya, kata Melissa, AG tidak dijadikan saksi mahkota dalam persidangan.
Baca Juga: Dijadwalkan Jadi Saksi Sidang Mario Dandy Besok, AG Mengaku Belum Dapat Surat Panggilan dari Jaksa
"Apalagi kita ketahui dia adalah salah satu pelaku yang sudah diputus inkrah di kasasi. Sehingga, menurut kami, rasanya gak seperti itu," jelas Melissa.
Sebelumnya, pengacara terpidana anak AG (15), Mangatta Toding Allo, mengonfirmasi kliennya tidak akan hadir sebagai saksi dalam sidang kasus penganiayaan berat berencana David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas hari ini.
Mangatta mengaku sudah menghubungi pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) dan menyampaikan belum mendapat surat panggilan dari jaksa.
"Tadi pagi akhirnya saya menghubungi Pak Kasipidum Kejaksaan Negeri Jaksel dan mengkonfirmasi bahwa Anak AG belum dipanggil hari ini," kata Mangatta kepada wartawan, Selasa (20/6/2023).
Usai menghubungi pihak kejaksaan, Mangatta menyebut AG bakal dihadirkan di akhir persidangan sebagai saksi mahkota dalam perkara ini.
Baca Juga: Cerita Ayah David Ozora Amalkan Doa Tanpa Rasa Dendam, Esoknya Anak Sadar dari Koma
"Anak AG merupakan saksi mahkota, sehingga diperiksa paling terakhir," jelas Mangatta.