Syarat Daftar PBI JK, Akses Faskes Gratis Tanpa Bayar Iuran BPJS Kesehatan

Selasa, 20 Juni 2023 | 10:19 WIB
Syarat Daftar PBI JK, Akses Faskes Gratis Tanpa Bayar Iuran BPJS Kesehatan
Ilustrasi BPJS Kesehatan - Syarat Daftar PBI JK, Akses Faskes Gratis Tanpa Bayar Iuran BPJS Kesehatan
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah kini mengelola bansos kesehatan melalui BPJS PBI JK yait BPJS Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan. Berikut ini informasi tentang syarat daftar BPJS PBI JK.

Merangkum berbagai sumber, bansos ini hanya diberikan untuk warga yang tidak mampu sesuai dengan Undang-undang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Salah satu fungsi BPJS PBI JK adalah akses ke fasilitas kesehatan secara gratis alias tak perlu membayar iuran layaknya peserta BPJS Mandiri. Jadi bukan fasilitas berupa uang tunai.

Syarat Daftar BPJS Kesehatan PBI JK

Merangkum situs resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Kemenpan-RB, syarat untuk pembuatan PBI JK adalah sebagai berikut:

  • Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Surat keterangan tidak mampu dari Desa/Kelurahan Setempat
  • Kartu KIS yang Non Aktif
  • Surat Keterangan sakit/opname dari Dokter/Petugas Kesehatan

Cara Daftar PBI JK

1. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan antara lain: - Menjadi peserta PBI-JK - Menambah Anggota Baru - Pengaktifan Kartu BPJS-Kis

2. Petugas mengecek kelengkapan dan kebenaran berkas dan data di cek pada aplikasi SIKS-NG (apakah terdata di DTKS)

3. Apabila persyaratan tersebut lengkap maka langsung dibuatkan surat pengantar untuk disampaikan ke Pihak BPJS Kesehatan

Baca Juga: Kisah Marulitua Purba yang Terbantu Program JKN saat Terdiagnosa Penyakit Paru

4. Pemohon langsung ke BPJS Kesehatan dengan membawa Surat Pengantar dari Dinas Sosial

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI