Syarat Daftar PBI JK, Akses Faskes Gratis Tanpa Bayar Iuran BPJS Kesehatan

Selasa, 20 Juni 2023 | 10:19 WIB
Syarat Daftar PBI JK, Akses Faskes Gratis Tanpa Bayar Iuran BPJS Kesehatan
Ilustrasi BPJS Kesehatan - Syarat Daftar PBI JK, Akses Faskes Gratis Tanpa Bayar Iuran BPJS Kesehatan
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah kini mengelola bansos kesehatan melalui BPJS PBI JK yait BPJS Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan. Berikut ini informasi tentang syarat daftar BPJS PBI JK.

Merangkum berbagai sumber, bansos ini hanya diberikan untuk warga yang tidak mampu sesuai dengan Undang-undang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Salah satu fungsi BPJS PBI JK adalah akses ke fasilitas kesehatan secara gratis alias tak perlu membayar iuran layaknya peserta BPJS Mandiri. Jadi bukan fasilitas berupa uang tunai.

Syarat Daftar BPJS Kesehatan PBI JK

Baca Juga: Kisah Marulitua Purba yang Terbantu Program JKN saat Terdiagnosa Penyakit Paru

Merangkum situs resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Kemenpan-RB, syarat untuk pembuatan PBI JK adalah sebagai berikut:

  • Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Surat keterangan tidak mampu dari Desa/Kelurahan Setempat
  • Kartu KIS yang Non Aktif
  • Surat Keterangan sakit/opname dari Dokter/Petugas Kesehatan

Cara Daftar PBI JK

1. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan antara lain: - Menjadi peserta PBI-JK - Menambah Anggota Baru - Pengaktifan Kartu BPJS-Kis

2. Petugas mengecek kelengkapan dan kebenaran berkas dan data di cek pada aplikasi SIKS-NG (apakah terdata di DTKS)

3. Apabila persyaratan tersebut lengkap maka langsung dibuatkan surat pengantar untuk disampaikan ke Pihak BPJS Kesehatan

Baca Juga: Atas Prestasinya, BPJS Kesehatan Peroleh 2 Penghargaan dalam Ajang Indonesia GPR Awards 2023

4. Pemohon langsung ke BPJS Kesehatan dengan membawa Surat Pengantar dari Dinas Sosial

Namun perlu diketahui, ada beberapa hal yang perlu diketahui sebelum mengurus pendaftaran BPJS PBI JK, seperti:

  • Sudah terdaftar di DTKS
  • Menyerahkan fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Menyerahkan fotokopi E-KTP (KTP Elektronik)
  • Memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
  • Menyerahkan fotokopi KIS yang dimiliki dalam satu Kartu Keluarga

Untuk mengetahui apakah kalian sudah terdaftar dalam program bantuan PBI JK adalah dengan mengakses situs bansos Kemenkes dan memilih menu Cek Bansos kemensos DTKS.

Jika nama kalian tertera sebagai penerima PBI JK, maka akan muncul status verifikasi penerima bantuan dan masa bantuan aktif.

Lalu bagaimana jika nama kalian terdaftar sebagai penerima bansos BPJS PBI JK tapi tak bisa mengaksesnya di fasilitas layanan kesehatan? Simak beberapa faktor berikut ini:

1. Kemungkinan Dinas Sosial Kabupaten/Kota menonaktifkan penerima karena dinilai tidak layak.

2. Kemungkinan terdeteksi data BPJS Kesehatan ganda, misal NIK digunakan orang lain atau NIK dan No KK di database BPJS berbeda dengan catatan admin.

3. Kemungkinan berpindah segmen kepesertaan JKN, misal status kepesertaan JKN berubah jadi Pekerja Penerima Upah (PPU).

4. Kemungkinan dinonaktifkan oleh sistem, misal memiliki Bayi Baru Lahir dari peserta PBI aktif tapi tidak segera dilaporkan ke Dinas Sosial dalam waktu 3 bulan.

5. Kemungkinan pemilik kartu meninggal.

Demikian informasi lengkap tentang syarat daftar BPJS PBI JK. Semoga tulisan ini bermanfaat.

Kontributor : Rima Suliastini

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI