3 Golongan yang Berhak Menerima Daging Kurban Sesuai dengan Syariat Islam

Aulia Hafisa Suara.Com
Selasa, 20 Juni 2023 | 09:46 WIB
3 Golongan yang Berhak Menerima Daging Kurban Sesuai dengan Syariat Islam
Ilustrasi hewan kurban - Golongan yang berhak menerima daging kurban (Freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

2. Tetangga, Teman, dan Kerabat

Golongan lainnya yang berhak mendapatkan kurban yakni tetangga, teman, dan kerabat sebesar sepertiga bagian. Mereka berhak mendapat daging kurban meskipun berkecukupan. 

3. Fakir Miskin

Golongan berikutnya yang juga berhak mendapatkan daging kurban adalah fakir miskin. Adapun besaran daging kurban yang berkah mereka terima yakni sebesar sepertiga bagian. Ini tertuang dalam Alquran surah Al Hajj ayat 28 yang bunyi ayatnya sebagai berikut.

"Makanlah sebagian dari daging kurban dan berikanlah kepada orang fakir." (Qs Al Hajj: 28)

Demikian ulasan mengenai siapa saja golongan yang berhak menerima daging kurban lengkap dengan dalilnya yang perlu diketahui umat Muslim. Semoga bermanfaat!  

Kontributor : Ulil Azmi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI