Suara.com - Tak terasa umat Muslim seluruh dunia akan merayakan Hari Raya Idul Adha 1444H/2023. Selain melaksanakan sholat Id, umat Muslim juga disunahkan untuk ibadah kurban di Hari Idul Adha sebagaimana dalam Alquran surat Al Kautsar ayat 1-2 yang bunyi ayatnya sebegai berikut:
"Sesungguhnya kami Telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah shalat Karena Tuhanmu; dan berkurbanlah."(QS. Al Kautsar:1-2)
Adapun hewan yang bisa dijadikan kurban di Hari Idul Adha yaitu sapi/kerbau, unta, dan kambing/domba. Usai proses penyembelihan hewan kurban selesai, daging kurban kemudian dibagi-bagikan kepada golongan yang berhak menerima.
Lantas, siapa saja golongan yang berhak menerima daging kurban? Untuk lebih jelasnya, simak berikut ini ulasannya yang dilansir dari berbagai sumber.
Golongan yang Berhak Menerima Daging Kurban
Diketahui, ada beberapa golongan yang berhak menerima daging kurban menurut syariat Islam sebagaimana dalam Alquran surat Al Hajj ayat 28, yang bunyi ayatnya sebagai berikut.
“Agar mereka menyaksikan berbagai manfaat untuk mereka dan mereka agar menyebut nama Allah pada beberapa hari yang telah ditentukan atas rezeki yang Dia berikan kepada mereka berupa hewan ternak. Maka makanlah sebagai darinya (dan sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir.” (QS. Al Hajj: 28)
Untuk selengkapnya, adapun beberapa golongan yang berhak menerima kurban yakni seperti berikut ini.
1. Shohibul Kurban
Salah satu golongan orang yang berhak untuk menerima kurban yaitu shohibul kurban (orang yang berkurban). Sohibul kurban berhak menerima sepertiga daging kurban sebagaimana dalam hadis Rasulullah SAW berikut ini.
Baca Juga: WOW! Libur Idul Adha Mau Ditambah Jadi 3 Hari, Tinggal Tunggu Anggukan Jokowi
"Jika di antara kalian berkurban, maka makanlah sebagian kurbannya." (HR Imam Ahmad)
2. Tetangga, Teman, dan Kerabat
Golongan lainnya yang berhak mendapatkan kurban yakni tetangga, teman, dan kerabat sebesar sepertiga bagian. Mereka berhak mendapat daging kurban meskipun berkecukupan.
3. Fakir Miskin
Golongan berikutnya yang juga berhak mendapatkan daging kurban adalah fakir miskin. Adapun besaran daging kurban yang berkah mereka terima yakni sebesar sepertiga bagian. Ini tertuang dalam Alquran surah Al Hajj ayat 28 yang bunyi ayatnya sebagai berikut.
"Makanlah sebagian dari daging kurban dan berikanlah kepada orang fakir." (Qs Al Hajj: 28)
Demikian ulasan mengenai siapa saja golongan yang berhak menerima daging kurban lengkap dengan dalilnya yang perlu diketahui umat Muslim. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Ulil Azmi