Polri Ungkap Alasan Pembuat SIM Wajib Sertakan Sertifikat Mengemudi

Selasa, 20 Juni 2023 | 01:00 WIB
Polri Ungkap Alasan Pembuat SIM Wajib Sertakan Sertifikat Mengemudi
Ilustrasi SIM. (korlantas.polri.go.id)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan mewajibkan masyarakat yang ingin membuat surat izin mengemudi atau SIM melampirkan sertifikat mengemudi.

Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengungkap kewajiban tersebut sebenarnya telah lama diatur dalam Pasal 9 huruf a Ayat 3 Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021.

"Perpol 5 Tahun 2021 itu sudah ada, Perpol yang lama dia. Nah sekarang ini kita perbaharui lagi, kita lengkapi lagi di Perpol 2 Tahun 2023 baru turun kemarin," kata Yusri kepada wartawan, Senin (19/6/2023).

Kekinian, lanjut Yusri, pihaknya masih menyiapkan mekanisme daripada pelaksanaan aturan tersebut. Ia memastikan sekolah mengemudi yang akan menjadikan rujukan bukan dari Polri dan mesti memiliki akreditasi.

Baca Juga: Aturan Baru Pembuatan SIM, Wajib Melampirkan Sertifikat Mengemudi dan BPJS!

"Sekolah mengemudinya bukan dari Polisi, persyaratannya saja yang sama kita. Sekolah mengemudi dari yang lain bukan dari Polisi," katanya.

Adapun, alasan daripada diterapkannya aturan ini diklaim Yusri untuk meningkatkan etika masyarakat dalam berkendara. Sebab menurutnya peristiwa kecelakaan yang terjadi kerap ditimbulkan karena minimnya etika masyarakat dalam berkendara.

"Sekolah (mengemudi) ini yang paling utama adalah etika berkendaraan. Etika yang kekurangan kita orang-orang pengemudi, para pengendara kendaraan bermotor di jalan sampai terjadi kecelakaan ini adalah etikannya yang kurang," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI