Suara.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi menerbitkan aturan baru terkait syarat membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk para pengendara. Aturan baru pembuatan SIM ini sebagaimana tertuang di dalam Peraturan Kepolisian Nomor 2 Tahun 2023 yang merevisi aturan sebelumnya, yaitu Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Adapun aturan baru pembuatan SIM tersebut diterbitkan 8 Februari 2023 dan telah ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Di dalam Pasal 9 ayat 3 dan 3a menjelaskan setiap pemohon pembuat SIM wajib melampirkan fotocopy sertifikat yang diterbitkan oleh pendidikan dan pelatihan mengemudi dengan turut serta memperlihatkan aslinya.
Sertifikat mengemudi yang dimaksud di sini yaitu sertifikat yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi terakreditasi, paling lama selama 6 bulan sejak diterbitkan. Aturan ini berlaku bagi para pemohon peningkatan SIM Ranmor Umum dan juga pemohon SIM Ranmor Perseorangan.
Sementara itu, bagi para pemohon perorangan dapat mengajukan surat verifikasi yang telah dikeluarkan sekolah mengemudi. Keterangan tersebut berlaku bagi para pengemudi yang tidak mengikuti pelatihan mengemudi ataupun belajar sendiri.
Baca Juga: Biaya Buat SIM dan Perpanjangan SIM Terbaru, Sudah Tahu?
Diketahui, pada peraturan sebelumnya, Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021, para pemohon SIM sebenarnya sudah diwajibkan untuk melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan juga pelatihan mengemudi, akan tetapi aturan ini belum diterapkan sepenuhnya.
Selain sertifikat dan surat verifikasi, aturan terbaru juga menetapkan pemohon SIM harus melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif di dalam program jaminan kesehatan nasional atau BPJS. Jiak syarat BPJS ini belum terpenuhi, maka pemohon diminta untuk segera memproses kepesertaan BPJS sebelum SIM nya diserahkan.
Tak sampai di situ, melalui peraturan terbaru tersebut menjelaskan bahwa pemohon SIM akan mendapatkan pencerahan sebelum melaksanakan ujian teori. Seperti materi tentang pengetahuan mengenai peraturan perundang -undangan di dalam bidang lalu lintas, teknis dasar, tata cara berlalu lintas, cara mengemudikan kendaraan bermotor, dan kecelakaan lalu lintas.
Sebelum pelaksanaan ujian praktik, pemohon juga akan diberi kesempatan melakukan uji coba sebanyak dua kali. Hal ini bertujuan untuk memberikan kesempatan persiapan bagi para pemohon SIM.
Demikian tadi aturan baru pembuatan SIM yang berlaku sejak diundangkan pada 17 Februari 2023. Semoga bermanfaat!
Baca Juga: Polres Lampung Timur Bantah Pungut Biaya Rp 450 Ribu untuk Pembuatan SIM
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari