Suara.com - Status kasus dugaan kebocoran dokumen penyelidikan yang menyeret nama Ketua KPK Firli Bahuri yang ditangani oleh Polda Metro Jaya dikabarkan sudah dinaikkan ke penyidikan.
Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Tumpak Hatorangan mengaku sudah sempat mendapat kabar itu.
"Katanya di Polda ini sudah naik ke penyidikan, begitu? Saya dengar-dengar juga begitu," kata Tumpak saat menggelar konferensi pers di Kantor Dewas KPK, Jakarta, Senin (19/6/2023).
Dia menyebut, pengusutan yang dilakukan Dewas KPK soal dugaan Firli membocorkan dokumen berbeda dengan proses hukum di Polda Metro Jaya.
Di Dewas KPK, disebutnya, pengusutann terkait dugaan pelanggaran etik, sementara di Polda Metro Jaya, terkait dengan unsur pidana.
"Ya itu tentunya kasusnya ruang lingkupnya beda, itu adalah ruang lingkup pidana, bukan masalah etik. Jelas? Saya pikir jelas ya," kata Tumpak.
Proses di Dewas KPK, Tumpak menyebut, tidak menemukan alat bukti yang cukup untuk menaikan Firli ke sidang etik.
"Dewan Pengawas KPK dalam pemeriksaan pendahuluan memutuskan bahwa laporan saudara Endar Priantoro dan 16 pelapor lainnya yang menyatakan saudara Firli Bahuri melakukan dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku tentang membocorkan rahasia negara kepada seseorang adalah tidak terdapat cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik," kata Tumpak.
Namun demikian, Dewas KPK membenarkan video viral di akun Twitter Rakyat Jelata adalah rangkaian penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK pada 27 Maret 2023 di Kantor Kementerian ESDM.
Baca Juga: Firli Bahuri Dan Sekjen KPK Lolos Sidang Etik Soal Pemecatan Endar
Kemudian terkait dokumen dalam video, Tumpak menyebut, tiga kertas tersebut tidak memiliki kemiripan dengan yang dibuat penyidik KPK.