Firli Bahuri Dan Sekjen KPK Lolos Sidang Etik Soal Pemecatan Endar

Senin, 19 Juni 2023 | 18:42 WIB
Firli Bahuri Dan Sekjen KPK Lolos Sidang Etik Soal Pemecatan Endar
Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris saat menggelar konferensi pers, Senin (19/6/2023). (Suara.com/Yaumal)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tidak menemukan alat bukti yang cukup atas dugaan pelanggaran etik proses pemecatan Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

Oleh karenanya, Dewas KPK tidak menaikkan kasus yang menjerat Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya H Harefa sebagai terlapor ke sidang etik.

"Dewan Pengawas dalam pemeriksaan pendahuluan memutuskan, bahwa laporan saudara Endar dan Sultoni, yang menyatakan Pimpinan dan Sekjen melakukan dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku KPK, tentang pemberhentian saudara Endar sebagai Direktur penyelidikan KPK adalah tidak terdapat cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik," kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris saat menggelar konferensi pers, Senin (19/6/2023).

Syamsuddin menyebut, pimpinan KPK memiliki kewenagan mengangkat atau memberhentikan pegawai KPK.

Baca Juga: Telepon-teleponan dengan Dirjen Kemen ESDM Idris Sihite, Dewas KPK Segera Putuskan Nasib Johanis Tanak di Sidang Etik

"Bahwa pimpinan KPK selaku pengguna atau user dari pegawai negeri yang diperkerjakan di KPK dapat mengangkat, memperpanjang, maupun mengembalikan, atau memberhentikan pejabat struktural dan fungsional yang ada di KPK, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata dia.

Dia menyebut sengketa pemecatan Endar bukan menjadi kewenangan Dewas KPK, melainkan di Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN.

"Bahwa surat keputusan pemberhentian dengan hormat saudara Endar sebagai Direktur Penyelidikan KPK merupakan keputusan Tata Usaha Negara yang bersifat konkrit, individual, dan final yang merupakan produk dari kewenangan pejabat administrasi negara dan penilaian keabsahannya merupakan kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara," jelas Syamsuddin.

Kontroversi Pemecatan Endar

Kabar pengembalian Endar ke Polri sudah tercium sejak lama. Endar tak seorang diri dikembalikan ke institusi asalnya. Ada nama Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto.

Baca Juga: Sidang Perdana Eks Gubernur Papua, Lukas Enembe Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp45,8 Miliar

Keduanya diduga dikembalikan ke Polri, karena menolak perintah meningkatkan kasus penyelidikan Formula E ke penyidikan.

Kabar pengembalian Endar dan Karyoto diketahui berdasarkan surat pimpinan KPK kepada Kapolri pada tanggal 11 November 2022 lalu. Di dalam surat, dengan dalih permintaan promosi jabatan kepada Karyoto dan Endar di Polri.

Beberapa bulan berselang, Kapolri menjawab surat KPK tertanggal 29 Maret 2023 dengan jawaban menerima Karyoto kembali ke Polri dan menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya menggantikan Irjen Fadil Imran yang mendapatkan jabatan baru sebagai Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Kabarhakam) Polri.

Sementara Endar, diperintahkan tetap di KPK sebagai Direktur Penyelidikan, sebagai bagian penguatan lembaga antikorupsi. Dalam arti masa kerja Endar diperpanjang di KPK, setelah sebelumnya tiga tahun mengabdi.

Pemecatan Endar dari KPK, juga diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi Formula E. Endar dan Karyoto diduga menolak kasus tersebut naik dari penyelidikan ke penyidikan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI