Telepon-teleponan dengan Dirjen Kemen ESDM Idris Sihite, Dewas KPK Segera Putuskan Nasib Johanis Tanak di Sidang Etik

Senin, 19 Juni 2023 | 18:14 WIB
Telepon-teleponan dengan Dirjen Kemen ESDM Idris Sihite, Dewas KPK Segera Putuskan Nasib Johanis Tanak di Sidang Etik
Pimpinan KPK Telepon-teleponan dengan Orang Berkasus, Dewas Segera Putuskan Nasib Johanis Tanak di Sidang Etik. (ANTARA Foto/Sigid Kurniawan)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Nasib Wakil Ketua KPK Johanis Tanak bakal ditentukan oleh Dewas KPK setelah dilaporkan kasus pelanggaran etik karena berkomunikasi dengan pihak berperkara di KPK. 

Anggota Dewas KPK Albertina Ho menyebut mereka menemukan komunikasi antara Plh Dirjen Minerba Kementerian ESDM Muhammad Idris Froyoto Sihite dengan Tanak.

"Dewan pengawas menemukan ada komunikasi antara saudara JT (Johanis Tanak) dan saudara Sihite yang dilakukan pada 27 Maret 2023 setelah saudara JT menjabat sebagai pimpinan KPK," kata Albertina Ho saat menggelar konferensi pers di Kantor Dewas KPK, Jakarta, Senin (19/6/2023).

Oleh karenanya, Dewas KPK akan memutuskan temuan itu naik ke sidang etik.

Baca Juga: Bongkar Praktik Pungli di Rutan KPK Capai Rp4 Miliar, Dewas KPK: Mungkin Masih Berkembang Lagi

 Anggota Dewas KPK Albertina Ho. (Suara.com/Yaumal)
 Anggota Dewas KPK Albertina Ho. (Suara.com/Yaumal)

"Untuk hal ini cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik, diduga melanggar ketentuan Pasal 4 Ayat 1 huruf J atau Pasal 4 Ayat 1 huruf B atau Pasal 4 Ayat 2 huruf B Peraturan Dewan Pengawas nomor 3 tahun 2021 tentang penegakan kode etik dan kode perilaku KPK," kata Abertina.

Kendati demikian, Dewas KPK masih membutuhkan pemeriksaan tambahan, sebelum menaikkannya ke sidang etik.

"Namun sebelum dilanjutkan ke sidang etik, masih diperlukan beberapa pemeriksaan tambahan," kata Abertina.

Dugaan pelanggaran etik itu, sebelumnya dilaporkan Indonesia Corruption Watch (ICW). Namun laporan itu tidak bersesuaian dengan temuan Dewas KPK.

"Bahwa komunikasi antara saudara JT dengan saudara Sihite sebagaimana yang dilaporkan oleh ICW kepada Dewan Pengawas adalah tidak benar, ketidak sesuaian tanggal komunikasi dan software forensik yang digunakan meskipun secara konten isi, komunikasi mirip dengan hasil ekstraksi HP Samsung Galaxy Fold milik saudara Sihite yang dilakukan oleh KPK," kata dia.

Baca Juga: Firli Bahuri Lolos Etik Lagi, Dewas KPK Setop Kasus Dugaan Kebocoran Dokumen Perkara ESDM

Temuan Dewas KPK, Tanak berkomunikasi dengan Idris Sihite, beberapa waktu setelah dia menjabat sebagai Wakil Ketua KPK, menggantikan Lili Pintauli Siregar.

"Bahwa selain komunikasi Yang dilaporkan oleh ICW, dewan pengawas menemukan juga adanya komunikasi lain antara saudara JT dan saudara Sihite pada tanggal 27 Maret 2023 setelah saudara JT menjabat sebagai pimpinan KPK. Dan dari komunikasi tersebut sebanyak 3 pesan dihapus oleh saudara JT," ungkap Albertina.

Kemudian saat proses klarifikasi, Tanak menolak telepon genggamnya untuk diperiksa.

"Bahwa Dewan Pengawas telah meminta kesediaan saudara Johanis Tanak untuk melakukan ekstraksi terhadap HP miliknya sebagai upaya untuk ... Namun saudara johanis tanak menyatakan tidak bersedia," sebut Albertina.

Percakapan Idris Sihite-Johanis Tanak Viral

Beberapa waktu lalu, percakapan antara Tanak dengan Idris Sihite viral di Twitter setelah diunggah akun dengan nama pengguna Rakyat Jelata.

Potongan obrolan itu berupa tiga tangkapan layar yang diduga antara Johanis dengan Idris Sahite. Adapun salah satu potongan obrolan yaitu tentang pembahasan izin usaha pertambangan.

"Saya mau diskusi soal IUP," tulis nomor telepon 628211004689.

"Ada yang bisa diolah?" jawab nomor kontak yang diduga Idris Sihite.

Dalam tangkapan layar dituliskan kedua pesan dikirimkan pada 24 Februari 2023. Sementara Johanis dilantik sebagai Wakil Ketua KPK pada 28 Oktober 2022

Idris menjadi salah satu satu saksi yang diperiksa KPK, setelah tindakan penggeledahan di lingkungan Kementerian ESDM terkait korupsi tunjangan kinerja pegawai. Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan 10 orang tersangka dalam kasus yang nilai korupsi mencapai miliaran.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI