Suara.com - Nasib Wakil Ketua KPK Johanis Tanak bakal ditentukan oleh Dewas KPK setelah dilaporkan kasus pelanggaran etik karena berkomunikasi dengan pihak berperkara di KPK.
Anggota Dewas KPK Albertina Ho menyebut mereka menemukan komunikasi antara Plh Dirjen Minerba Kementerian ESDM Muhammad Idris Froyoto Sihite dengan Tanak.
"Dewan pengawas menemukan ada komunikasi antara saudara JT (Johanis Tanak) dan saudara Sihite yang dilakukan pada 27 Maret 2023 setelah saudara JT menjabat sebagai pimpinan KPK," kata Albertina Ho saat menggelar konferensi pers di Kantor Dewas KPK, Jakarta, Senin (19/6/2023).
Oleh karenanya, Dewas KPK akan memutuskan temuan itu naik ke sidang etik.

"Untuk hal ini cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik, diduga melanggar ketentuan Pasal 4 Ayat 1 huruf J atau Pasal 4 Ayat 1 huruf B atau Pasal 4 Ayat 2 huruf B Peraturan Dewan Pengawas nomor 3 tahun 2021 tentang penegakan kode etik dan kode perilaku KPK," kata Abertina.
Kendati demikian, Dewas KPK masih membutuhkan pemeriksaan tambahan, sebelum menaikkannya ke sidang etik.
"Namun sebelum dilanjutkan ke sidang etik, masih diperlukan beberapa pemeriksaan tambahan," kata Abertina.
Dugaan pelanggaran etik itu, sebelumnya dilaporkan Indonesia Corruption Watch (ICW). Namun laporan itu tidak bersesuaian dengan temuan Dewas KPK.
"Bahwa komunikasi antara saudara JT dengan saudara Sihite sebagaimana yang dilaporkan oleh ICW kepada Dewan Pengawas adalah tidak benar, ketidak sesuaian tanggal komunikasi dan software forensik yang digunakan meskipun secara konten isi, komunikasi mirip dengan hasil ekstraksi HP Samsung Galaxy Fold milik saudara Sihite yang dilakukan oleh KPK," kata dia.
Baca Juga: Bongkar Praktik Pungli di Rutan KPK Capai Rp4 Miliar, Dewas KPK: Mungkin Masih Berkembang Lagi
Temuan Dewas KPK, Tanak berkomunikasi dengan Idris Sihite, beberapa waktu setelah dia menjabat sebagai Wakil Ketua KPK, menggantikan Lili Pintauli Siregar.