Hal ini sesuai dengan salah satu hadits di mana Rasulullah SAW bersabda:
"Barangsiapa menyembelih (hewan kurban) sebelum ia bersholat, maka hendaklah ia mengulanginya di tempat lain. Dan barang siapa belum menyembelih, hendaklah ia menyembelihnya." (HR Bukhari dan Muslim)
Kemudian, untuk batas akhir waktu penyembelihan jurban adalah ketika akhir hari Tasyrik, sebagaimana riwayat Jubair bin Mut'im dalam hadits berikut ini:
"... Seluruh hari-hari Tasyrik adalah waktu penyembelihan." (HR Ahmad)
Menurut, Imam Syafi'i, batas akhir waktu penyembelihan kurban adalah sebelum mata hari terbenam pada tanggal 13 Dzulhijah.
Demikian penjelasan tentang kapan waktu menyembelih hewan kurban yang tepat terkait pengumuman Kemenag. Semoga informasi ini bermanfaat dan dapat menjadi acuan pembaca sebelum melakukan penyembelihan kurban.
Kontributor : Rima Suliastini