Suara.com - Polri menangkap dan menetapkan 494 tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dalam kurun waktu 13 hari sejak 5 hingga 18 Juni 2023. Namun, tidak termasuk lima bandar yang diburu.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, penangkapan terhadap 494 tersangka ini tindak lanjut dari 409 laporan yang diterima Satgas TPPO Polri dan jajaran Polda di seluruh Indonesia. Adapun, total daripada korban yang berhasil diselamatkan diklaim mencapai 1.553.
"Dari tersangka yang disebutkan di sini ada 494 orang, tidak termasuk lima orang itu," kata Ramadhan di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (19/6/2023).
Ramadhan mengklaim lima bandar sindikat TPPO tersebut hingga kekinian masih diburu.
Baca Juga: Nekat Jual Teman Sendiri Lewat Aplikasi Online di Jogja, Tiga Pelaku Ditangkap Kasus TPPO
"Lima orang itu masih dalam proses pencarian," katanya.
Sebelumnya, Kepala Badan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani sempat menyerahkan lima nama bandar sindikat TPPO ke Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD. Kelimanya diduga sebagai bandar TPPO yang mengirim warga negara Indonesia (WNI) untuk bekerja di Malaysia dan Singapura melalui Batam.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto sempat mengklaim pihaknya telah mengidentifikasi kelima bandar tersebut. Namun ia merahasiakannya karena khawatir melarikan diri.
"Sudah diburu. Tapi kalau disebutkan orangnya kan lari," kata Agus kepada wartawan, Selasa (6/6/2023).
Agus memastikan kasus TPPO ini menjadi perhatian serius. Hal ini sebagaimana yang disampaikan Presiden dan Kapolri.
Baca Juga: Polisi Tangkap 2 Pelaku TPPO di Aceh
"Intinya TPPO ini menjadi atensi serius pemerintah. Ini sudah disampaikan oleh Bapak Presiden pada saat KTT di Labuan Bajo dan Pak Kapolri menjadi Ketua Harian. Harapannya upaya dari mulai pencegahan sampai dengan penegakan hukum dapat berjalan dengan baik," ujarnya.