Bongkar Praktik Pungli di Rutan KPK Capai Rp4 Miliar, Dewas KPK: Mungkin Masih Berkembang Lagi

Senin, 19 Juni 2023 | 16:39 WIB
Bongkar Praktik Pungli di Rutan KPK Capai Rp4 Miliar, Dewas KPK: Mungkin Masih Berkembang Lagi
Bongkar Praktik Pungli di Rutan KPK Capai Rp4 Miliar, Dewas KPK: Mungkin Masih Berkembang Lagi. (Suara.com/Yaumal)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dugaan pungutan liar (pungli) di lingkungan rumah tahanan atau rutan KPK. Temuan sementara, nilainya mencapai Rp 4 miliar.

"Benar Dewan Pengawas KPK telah menemukan, dan membongkar kasus terjadi pungutan liar (pungli) di Rutan KPK," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean  saat menggelar konferensi pers di Kantor Dewas KPK, Jakarta, Senin (19/6/2023).

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dugaan pungutan liar (pungli) di lingkungan rumah tahanan atau rutan KPK. (Suara.com/Yaumal)
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dugaan pungutan liar (pungli) di lingkungan rumah tahanan atau rutan KPK. (Suara.com/Yaumal)

Tumpak bilang temuan itu telah disampaikan ke pimpinan lembaga antikorupsi.

"Untuk itu, Dewas KPK telah menyampaikan kepada pimpinan KPK agar ditindaklanjuti, dengan dilakukan penyelidikan karena ini tindak pidana," jelasnya.

Baca Juga: Sosok Hasbi Hasan, Sekretaris Mahkamah Agung Jadi Tersangka KPK

Anggota Dewas KPK Albertina Ho menyebut, pungutan liar itu diduga dilakukan petugas kepada penghuni rutan KPK.

"Ini murni temuan Dewas KPK. Dewas KPK sungguh-sungguh ingin menertibkan KPK," ujarnya.

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dugaan pungutan liar (pungli) di lingkungan rumah tahanan atau rutan KPK. (Suara.com/Yaumal)
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dugaan pungutan liar (pungli) di lingkungan rumah tahanan atau rutan KPK. (Suara.com/Yaumal)

Temuan sementara, nilainya cukup fantastis yakni mencapai angka Rp 4 miliar, dan kemungkinan akan bertambah.

"Pada sau tahun periode Desember 2021-Maret 2022 itu sejumlah Rp 4 miliar. Jumlah sementara. Mungkin masih berkembang lagi," kata  Albertina.

Pungli itu diduga diterima para pelaku berupa setoran tunai, menggunakan rekening pihak ketiga. 

Baca Juga: KPK Periksa Syahrul Yasin Limpo Disorot, Pengamat Bilang Korupsi Adalah Sisi Gelap dari Politik

"Kami tak bisa sampaikan terang karena ini pidana. Kami telah menyerahkan kepada KPK pada Selasa, 16 Mei 2023, untuk menindaklanjuti pidananya," tegasnya. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI