Suara.com - Perwakilan Masyarakat Indonesia Antikorupsi untuk Pemilu Berintegritas Titi Anggraini menjelaskan alasan pihaknya tetap memperjuangkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) masuk kembali ke Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Padahal, KPU sudah menyiapkan Sistem Informasi Dana Kampanye (Sidakam) untuk mengakomodir keterbukaan informasi soal dana kampanye peserta pemilu. Menurut Titi, perlu ada kepastian hukum yang mengatur soal transparansi laporan dana kampanye melalui PKPU.
"Pengaturan soal penyediaan fasilitas pencatatan itu dalam juknis sifatnya adalah kebolehan. Boleh digunakan, boleh tidak," kata Titi di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jakarta Pusat, Senin (19/6/2023).
Namun, pihaknya menyoroti Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur prinsip kepastian hukum.
Baca Juga: Dicueki KPU, Masyarakat Antikorupsi Satroni Bawaslu untuk Masukkan LPSDK ke PKPU
"Nah, yang kami minta adalah pengaturan di PKPU karena kami ingin mengikat peserta pemilu untuk patuh, bukan sekadar boleh memanfaatkan (Sidakam), boleh tidak," tutur anggota dewan pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) itu.
Perlu diketahui, Masyarakat Indonesia Antikorupsi untuk Pemilu Berintegritas menyampaikan tujuh sikap kepada KPU berkenaan dengan aturan LPSDK.
Namun, KPU tidak menindaklanjuti permintaan mereka. Dengan begitu, mereka mendatangi Bawaslu untuk menyampaikan tuntutan serupa.
Adapun tuntutan yang disampaikan Masyarakat Indonesia Antikorupsi untuk Pemilu Berintegritas ialah sebagai berikut:
1. Menuntut KPU menetapkan kewajiban bagi peserta pemilu untuk menyusun dan melaporkan LPSDK pada periode masa kampanye dan sebelum pemungutan suara, sebagaimana telah diterapkan sejak Pemilu 2014.
Baca Juga: Sonsong Pemilu 2024, Plh Ketua KPU Bukittinggi Rifa Yanas Minta Jajaran Luruskan Niat
2. Menuntut KPU membuka akses informasi publik atas laporan dana kampanye secaramemadai, termasuk akses terhadap informasi dalam Sistem Informasi Dana Kampanye (SIDAKAM) dalam format yang mudah diakses, dan membuka akses informasi atas data SIDAKAM tersebut ke publik (Pasal 101).
3. Menuntut KPU untuk memberikan ruang partisipasi publik lebih luas dengan memperpanjang jangka waktu pengaduan masyarakat atas laporan dana kampanye untuk waktu yang memadai, serta menyosialisasikan secara luas kepada seluruh masyarakat pemilih.
4. Menuntut KPU dan Bawaslu untuk melakukan pemeriksaan dan verifikasi yang memadai atas kebenaran data laporan dana kampanye baik LADK, LPSDK dan LPPDK untuk mencegah risiko manipulasi data dan potensi aliran dana ilegal dari sumber-sumber rawan tindak pidana khususnya korupsi. yang berpotensi merugikan dan mengkriminalisasi kelompok rentan (perempuan, anak, lansia, disabilitas, komunitas adat, dsb) dengan memanfaatkan untuk mendapatkan kekuasaan dan pengaruh.
5. Menuntut Bawaslu melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengaturan oleh KPU untuk memastikan terwujudnya pemilu yang berkepastian hukum dan berintegritas. Karenanya, Bawaslu harus segera menerbitkan Rekomendasi kepada KPU untuk segeramenetapkan kewajiban peserta pemilu menyusun dan melaporkan LPSDK Pemilu 2024.
6. Mendesak KPU, Bawaslu, dan DKPP melakukan rapat tripartit untuk memastikan KPU mengatur kewajiban peserta pemilu menyusun dan melaporkan LPSDK, disertai pengawasan oleh Bawaslu.
7. Dalam hal lembaga penyelenggara pemilu tidak menindaklanjuti tuntutan di atas, Kami akan mengambil upaya pelaporan/pengaduan ke DKPP.
Sebelumnya, anggota KPU Idham Holik menjelaskan alasan dihapusnya LPSDK pada Pemilu 2024. Menurut dia, hal tersebut tidak diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Penghapusan ini juga dinilai bersinggungan dengan masa kampanye Pemilu 2024. Menurut Idham, singkatnya masa kampanye mengakibatkan sulitnya menempatkan jadwal penyampaian LPSDK.