Suara.com - Kasus penipuan yang dilakukan perwira polisi terjadi di Cirebon, Jawa Barat. Tak tanggung-tanggung, pelakunya adalah Kapolsek Mundu Cirebon berinisial SW yang menipu seorang tukang bubur.
Kapolsek Mundu dilaporkan telah menipu seorang penjual bubur Bernama Wahidin dengan modus menjanjikan kelulusan bagi anaknya yang ingin mengikuti seleksi rekrutmen anggota polri.
Alhasil, uang Wahidin sebesar Rp310 juta melayang ke tangan SW dan janjinya untuk meluluskan anaknya dalam seleksi rekrutmen polri tak kunjung terjadi.
Bagaimana sebenarnya peristiwa penipuan itu? Simak ulasannya berikut ini.
Penipuan terjadi pada 2021
Penipuan yang dilakukan oleh SW terhadap Wahidin terjadi pada 2021 lalu. Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu.
Menurut AKBP Ariek, modus yang digunakan oleh SW adalah dengan menjanjikan kelulusan mengikuti seleksi anggota polri kepada anak korban, Wahidin seorang penjual bubur.
Terpedaya dengan janji manis SW, Wahidin akhirnya menyetorkan yang sebesar Rp310 juta, dengan harapan anaknya bisa menjadi anggota polisi.
Pelaku dan korban bertetangga
Baca Juga: Ungkap Kasus Setoran ke Atasan, Bripka Andry Ngaku Diancam Rekan-rekan Polisi: 'Kok Dibongkar Semua'
Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu mengungkapkan hubungan antara pelaku dan korban.
Menurut dia, keduanya adalah tetangga. Wahidin yang menginginkan anaknya menjadianggota polisi, menyampaikan niatnya itu kepada SW.
Setelah itu, SW mengenalkan Wahidin pada tersangka N yang merupakan seorang ASN yang bekerja di Mabes Polri.
Ingkar janji, Wahidin laporkan SW
Hingga waktu yang ditentukan, Wahidin tidak mendapatkan janji yang sebelumnya diucapkan oleh SW.
Ia lalu melaporkan SW atas tuduhan telah melakukan pemipuan karena anaknya tak kunjung diterima menjadi anggota polisi.
Namun, kasus dugaan penipuan itu terhambat lantara Wahidin melapor ke Polsek Mundu, tempat SW bertugas sebagai Kapolsek.
Polres Cirebon Kota ambil alih kasus
Karena mandek di Polsek Mundu, pada September 2022, kasus dugaan penipuan yang dialami Wahidin diambilalih oleh Satreskrim Polres Cirebon Kota.
Dan setelah melewati serangkaian proses penyelidikan, pada Minggu (16/6/2023) SW dan N ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu, hingga kini jajarannya masih mendalami kasus itu, termasuk soal peran masing-masing tersangka.
SW dicopot dari jabatannya
Karena menjadi tersangka kasus dugaan penipuan, Kapolsek Mundu Cirebon berinisial SW dinyatakan telah dicopot dari jabatannya.
Hal itu dipastikan oleh Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo. Tak hanya dicopot, SW juga dimutasi dari Polsek Mundu dan kini sedang menjalani pemeriksaan pidana dan kode etik.
Korban mencari keadilan hingga kehilangan rumah
Sementara itu, Wahidin kini hanya bisa meratapi nasibnya. Ia menyatakan ingin menuntut keadilan dan berharap uangnya sebesar Rp310 juta bisa kembali.
"Saya hanya minta keadilan. Saya hanya seorang tukang bubur. Saya menagih janji, duit bisa balik," kata Wahidin saat konferensi pers pada Sabtu (17/6/2023).
Menurut Kuasa Hukum korban, Harumningsih Surya, kliennya hingga kini tidak mendapatkan apa yang telah dijanjikan tersangka.
Tak hanya itu, Wahidin juga telah kehilangan rumahnya karena dijaminkan untuk biaya yang telah ia keluarkan.
"Dua tahun dia mencari keadilan, tapi tidak pernah mendapatkan itu. Dia sudah ke sana ke mari, bahkan, rumahnya sudah dijaminkan untuk biaya ini, sampai sekarang harus kehilangan rumah," ungkapnya.
Kontributor : Damayanti Kahyangan