Bukan Sakit Hati Dimutasi, Ini Alasan Bripka Andry Bongkar Praktik Setoran Rp650 Juta ke Kompol Petrus

Senin, 19 Juni 2023 | 13:53 WIB
Bukan Sakit Hati Dimutasi, Ini Alasan Bripka Andry Bongkar Praktik Setoran Rp650 Juta ke Kompol Petrus
Bukan Sakit Hati Dimutasi, Ini Alasan Bripka Andry Bongkar Praktik Setoran Rp650 Juta ke Kompol Petrus. (Suara.com/M Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bripka Andry Darmairawan anggota Brimob Polda Riau mengungkap alasan dirinya membongkar praktik setoran uang ke atasannya Danyon B Pelopor Kompol Petrus Hottiner Simamora. Ia menegaskan bukan karena sakit hati dimutasi ke Batalyon A Pelopor Brimob Polda Riau.

"Jadi saya perlu tekankan, bukan karena sakit hati dimutasi saya bongkar. Tidak," kata Bripka Andry di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (19/6/2023).

Sebelum mengungkap praktik setoran ini di media sosial, lanjut Bripka Andry, ia sebenarnya telah lebih dahulu memohon pertimbangan Kompol Petrus agar tidak dimutasi karena faktor ekonomi dan mesti mengurus ibunya yang sakit.

Bahkan, saat itu ia turut membawa ibunya untuk meyakinkan atasannya tersebut.

Baca Juga: Ungkap Kasus Setoran ke Atasan, Bripka Andry Ngaku Diancam Rekan-rekan Polisi: 'Kok Dibongkar Semua'

"Saya menghadap beserta ibu untuk meyakinkan pimpinan, bahwa ini lah kondisi saya. Jika saya mutasi ke sini yang ada saya tidak fokus dinas nantinya. Tentu akan berpengaruh ke kinerja saya. Saya mohon lah, karena faktor ekonomi dan keluarga tadi. Saya juga mengurus ibu sakit," ungkapnya.

Namun, permohonan tersebut menurutnya tidak dihiraukan. Sampai pada akhirnya ia mengadu ke Propam Polda Riau terkait adanya setoran tersebut.

"Saya tidak tahu lagi, saya bingung tidak punya siapa-siapa, tidak punya apa-apa, di media sosial langkah terakhir kita ambil," tuturnya.

Bripka Andry memohon kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar persoalannya bisa diselesaikan seadil-adilnya. Sekaligus mengklaim tak ada niat menjelekan citra Polri.

"Sekali lagi saya mohon maaf kepada Bapak Kapolri semoga masalah saya diproses ini dengan presisi, dengan prediktif, responsibilitas, transparansi, berkeadilan. Itu permohonan saya dan keluarga," ujarnya.

Baca Juga: Tanya Perkembangan Laporan Setoran ke Kompol Petrus, Bripka Andry Datangi Propam Mabes Polri

Setoran ke Atasan

Media sosial sempat dihebohkan pengakuan Bripka Andry terkait setoran uang senilai Rp650 juta kepada atasannya Kompol Petrus.

Dalam unggahan yang beredar di media sosial, Bripka Andry turut menyertakan bukti-bukti berupa percakapan dengan Kompol Petrus hingga bukti transferan uang. Curhatan tersebut disampaikan Bripka Andry karena tak terima dimutasi dari Batalyon B Pelopor ke Batalyon A Pelopor Satuan Brimob Polda Riau.

Atas hal tersebut, Kompol Petrus kekinian telah dicopot dari jabatannya. Ia dicopot dalam rangka pemeriksaan.

"Kompol Petrus pun saat ini sudah dicopot jabatannya dalam rangka pemeriksaan," kata Kabid Propam Polda Riau, Kombes Pol Johanes Setiawan kepada wartawan, Senin (5/6/2023).

Johanes mengklaim masih mendalami kebenaran daripada pengakuan Bripka Andry terkait setoran tersebut. Sebanyak delapan saksi telah diperiksa menyangkut kasus tersebut.

"Kita sudah memeriksa 8 orang sebagai saksi. Jadi kasusnya sedang ditindak lanjuti. Terkait setoran ini masih didalami, nanti pembuktiannya ada di sidang," pungkasnya.

Disersi

Bripka Andry sempat tak diketahui keberadaannya usai mengungkap adanya dugaan setoran uang senilai Rp650 juta ke atasannya Kompol Petrus.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Nandang Mu'min menyebut Bripka Andry meninggalkan tugas atau desersi sejak 3 Maret 2023. Tepatnya ketika yang bersangkutan dimutasi ke Batalyon A Pelopor Satuan Brimob Polda Riau.

"Bripka A desersi. Sejak dimutasi tanggal 3 maret 2023 tidak melaksanakan dinas," kata Nandang kepada wartawan, Kamis (8/6/2023).

Nandang saat itu mengklaim pihaknya masih mencari Bripka Andry. Selain itu juga telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang atau DPO.

"Saat ini statusnya masih dilakukan pencarian namun sudah diterbitkan DPO oleh komandan satuannya," katanya.

Belakangan terungkap, Bripka Andry ternyata tengah mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Permohonan tersebut diajukan pada awal Juni 2023 lalu.

"Sudah (mengajukan permohonan perlindungan) minggu lalu," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo kepada wartawan, Kamis (8/6/2023).

Pada Rabu (7/6/2023) kemarin, lanjut Hasto, Bripka Andry juga datang ke Kantor LPSK. Kedatangannya dalam rangka melengkapi berkas permohonan.

"Saat ini masih sedang/akan ditelaah oleh Biro Penelaahan Permohonan," jelasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI