"Itu pendapat saya berdasarkan yang saya baca di media seperti itu maka saya berpendapat hal yang sama terjadi kerugian terhadap Bapak Luhut binsar," kata Dwi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Senin (19/6/2023).
Dwi juga membantah Luhut memiliki saham di PT Madinah Qurata'ain seperti yang dituturkan oleh Haris-Fatia di dalam kontennya. Jaksa kemudian mengonfirmasi tentang kerugian materil yang dialami peruhasaan PT Madinah Qurata'ain akibat konten Haris-Fatia.
"Kerugian materi seperti apa yang saudara maksud?" tanya jaksa.
Kepada jaksa, Dwi mengaku perusahannya merugi karena investor dari Rusia batal menjalin kerja sama. Sebab di dalam konten tersebut disebutkan Luhut memiliki saham di PT Madinah Qurata'ain.
"Berdasarkan kejadian pada tahun itu, PT Madinah sedang menjalin rencana kerja sama dengan investor dari Rusia," ucap Dwi.
"Namun, karena adanya kejadian tersebut yang melibatkan Luhut, pihak investor membatalkan rencana kerja sama tersebut. Dan itu dianggap kerugian besar buat kami, karena Rusia akan membiayai proyek kami," lanjutnya.
Dakwaan Haris-Fatia
Dalam sidang ini, Haris dan Fatia didakwa mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan oleh jaksa.
Jaksa menyatakan pernyataan Haris dan Fatia dalam sebuah video yang diunggah melalui akun YouTube milik Haris telah mencemarkan nama baik Luhut.
Video tersebut berjudul 'Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam'. Hal yang dibahas dalam video itu adalah kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul 'Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya'.