Suara.com - Terdakwa kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan, Haris Azhar, mengaku kebingungan terkait pengakuan kerugian yang dialami oleh PT Madinah Qurata'Ain.
Momen itu terjadi dalam sidang lanjutan Haris dan Fatia Maulidiyanty di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Senin (19/6/2023). Dalam sidang ini, Manajer PT Madinah Qurata'Ain Dwi Partono diperiksa sebagai saksi.
Awalnya Haris bertanya tentang mekanisme penghitungan yang dialami oleh PT Madinah Qurata'Ain.
Dwi mengaku membutuhkan biaya untuk mendanai proyek eksplorasi tambang, namun investor batal bekerja sama karena konten 'Lord' Luhut yang dibuat Haris-Fatia.
"Bagaimana pedoman anda terkait pernyataan kerugian, bagaimana cara perhitungannya?" tanya Haris ke Dwi.
"Karena rencana kerja dengan Toba Sejahtera tidak berjalan, kami butuh investor untuk membiayai projek tersebut," jawab Dwi.
"Sementara Russia sudah berminat untuk menginvestasikan modalnya untuk menjalankan projek tersebut, gara-gara podcast ini akhirnya mereka membatalkan," imbuhnya.
Haris kemudian mencecar Dwi mengenai poin mana dari konten 'Lord' Luhut yang membuat urusan pertambangannya merugi. Haris mengaku bingung atas kerugian tersebut.
"Dari poin YouTube ini, angle apa dari persoalan apanya? saya bingung," kata Haris.
"itu kan caranya, sekarang kalkulasi kerugiannya tuh apa?" tanya Haris kemudian.