Suara.com - Bripka Andry Darma Irawan, anggota Brimob Polda Riau mengakui tak bisa membuktikan terkait adanya ancaman usai dirinya mengungkap praktik setoran senilai Rp650 juta ke atasannya Danyon B Pelopor Kompol Petrus Hottiner Simamora. Namun ia membeberkan adanya sejumlah tekankan dari teman-temannya.
"Jadi saya sampaikan memang ancaman ini tidak bisa saya buktikan secara nyata ya. Karena ancamannya bentuknya seperti jumpa teman satu dinas kemarin mereka marah 'kok dibongkar semua'. Terus juga sampai juga ke adik saya, ipar saya ditemui 'kok dibongkarnya itu'," ungkap Andry di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (19/6/2023).
Andry mengklaim memaklumi reaksi dari teman-temannya itu. Dia juga menyatakan tak ingin membawa orang lain dalam masalah ini.
"Saya tidak mau membawa bawa orang. Biarlah apa yang saya terima ini, saya rasakan sendiri. Saya tidak mau sengaja mencari cari bukti untuk saya diancam tidak. Karena saya yakin kawan-kawan ini pun, saya paham apa yang mereka pikirkan. Namun mereka harus paham juga apa yang saya rasakan, terkait dengan mutasi ini dan apa yang sudah saya lakukan," katanya.
Baca Juga: Serang Pos Mugi Papua, TPNPB-OPM Klaim Tembak Mati 10 Anggota TNI-Polri
Andry mendatangi Propam Mabes Polri pada Senin (19/6/2023) pagi tadi. Ia menjelaskan maksud kedatangannya untuk menanyakan perkembangan terkait laporan terhadap Kompol Petrus.
Menurut penuturan Andry, laporan terhadap Kompol Petrus atas dugaan penyalahgunaan wewenang ini telah ia layangakan pada Jumat (16/6/2023) lalu. Laporan tersebut diterima dan teregistrasi dengan Nomor Pengaduan: SPSP2/003137/VI/2023 Bagyanduan.
Disersi
Kabid Humas Polda Riau Kombes Nandang Mu'min menyebut Bripka Andry meninggalkan tugas atau desersi sejak 3 Maret 2023. Tepatnya ketika yang bersangkutan dimutasi ke Batalyon A Pelopor Satuan Brimob Polda Riau.
"Bripka A desersi. Sejak dimutasi tanggal 3 maret 2023 tidak melaksanakan dinas," kata Nandang kepada wartawan, Kamis (8/6/2023).
Nandang saat itu mengklaim pihaknya masih mencari Bripka Andry. Selain itu, juga telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang atau DPO.
"Saat ini statusnya masih dilakukan pencarian namun sudah diterbitkan DPO oleh komandan satuannya," katanya.
Belakangan terungkap, Bripka Andry ternyata tengah mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Permohonan tersebut diajukan pada awal Juni 2023 lalu.
"Sudah (mengajukan permohonan perlindungan) minggu lalu," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo kepada wartawan, Kamis (8/6/2023).
Pada Rabu (7/6/2023) kemarin, lanjut Hasto, Bripka Andry juga datang ke Kantor LPSK. Kedatangannya dalam rangka melengkapi berkas permohonan.
"Saat ini masih sedang/akan ditelaah oleh Biro Penelaahan Permohonan," jelasnya.
Viral
Media sosial sempat dihebohkan pengakuan Bripka Andry terkait setoran uang senilai Rp650 juta kepada atasannya Danyon B Pelopor Polda Riau Kompol Petrus Hottiner Simamora.
Dalam unggahan yang beredar di media sosial, Bripka Andry turut menyertakan bukti-bukti berupa percakapan dengan Kompol Petrus hingga bukti transferan uang.
Curhatan tersebut disampaikan Bripka Andry karena tak terima dimutasi dari Batalyon B Pelopor ke Batalyon A Pelopor Satuan Brimob Polda Riau.
Kompol Petrus Dicopot
Atas hal tersebut, Kompol Petrus kekinian telah dicopot dari jabatannya. Ia dicopot dalam rangka pemeriksaan.
"Kompol Petrus pun saat ini sudah dicopot jabatannya dalam rangka pemeriksaan," kata Kabid Propam Polda Riau, Kombes Pol Johanes Setiawan kepada wartawan, Senin (5/6/2023).
Johanes mengklaim masih mendalami kebenaran daripada pengakuan Bripka Andry terkait setoran tersebut. Sebanyak delapan saksi telah diperiksa menyangkut kasus tersebut.
"Kami sudah memeriksa 8 orang sebagai saksi. Jadi kasusnya sedang ditindak lanjuti. Terkait setoran ini masih didalami, nanti pembuktiannya ada di sidang," pungkasnya.