Selain itu, dipergunakan untuk kepentingan pribadinya, menikmati fasitas mewah.
"Antara lain untuk menyewa private jet dan menyewa helikopter," kata Alex.
Abdul Gafur, tak sendiri menikmati uang hasil korupsi tersebut. Terdapat tiga orang tersangka lainnya yakni Direktur Utama Perumda Benuo Taka Energi Baharun Genda (BG), Direktur Utama Perumda Benuo Taka Heriyanto (HY) dan Kepala Bagian Keuangan Perumda Benuo Taka, Karim Abidin (KA).
Baharun Genda menerima dana Rp 500 juta yang digunakan untuk membeli mobil, Heriyanto menerima Rp 3 miliar untuk modal proyek, dan Karim Abidin Rp 1 miliar untuk trading forex.