Suara.com - Menjelang hari raya Idul Adha 2023, muslim yang memenuhi syarat tentu harus menyiapkan diri untuk menjalankan ibadah kurban. Namun, ibadah kurban ini bukan hanya sekedar menyembelih dan membagikan daging hewan kurban kepada para kerabat, tetangga ataupun fakir miskin saja. Sebelum melakukan, penting bagi umat Islam mengetahui kriteria dan umur hewan kurban yang sah.
Ibadah kurban dilakukan di Hari Raya Idul Adha serta hari tasyrik (tanggal 11-13 Dzulhijjah). Adapun hukum menjalankan ibadah kurban yaitu sunnah muakkad. Hukum ini akan menjadi wajib jika seseorang sudah bernazar untuk berkurban.
Menjalankan ibadah kurban merupakan sunnah Rasulullah SAW yang memiliki hikmah dan keutamaan. Rasulullah SAW menjelaskan tentang ibadah kurban di Hari Raya Idul Adha ini salah satunya terdapat pada hadis yang diriwayatkan oleh at-Tirmidzi dan Ibn Majah.
"Aisyah menuturkan dari Rasulullah shallallâhu 'alaihi wasallam bahwa beliau bersabda, "Tidak ada suatu amalan yang dikerjakan anak Adam (manusia) pada hari raya Idul Adha yang lebih dicintai oleh Allah dari menyembelih hewan. Karena hewan itu akan datang pada hari kiamat dengan tanduk-tanduknya, bulu-bulunya, dan kuku-kuku kakinya. Darah hewan itu akan sampai di sisi Allah sebelum menetes ke tanah. Karenanya, lapangkanlah jiwamu untuk melakukannya"." (Hadits Hasan, riwayat al-Tirmidzi: 1413 dan Ibn Majah: 3117)
Baca Juga: 7 Cara Membersihkan Daging Sapi Kurban yang benar, Dijamin Awet dan Sehat
Ibadah kurban sendiri dilakukan dengan tujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan demi mendapatkan keridhaan-Nya. Ibadah yang dilakukan satu tahun sekali ini termasuk yang diperintahkan langsung oleh Allah SWT. Allah SWT berfirman:
“Maka shalatlah kepada Tuhanmu dan sembelihlah hewan kurban.” (QS al-Kautsar ayat 2)
Kriteria dan Umur Hewan Kurban yang Sah
Tidak semua hewan ternak bisa dijadikan sebagai hewan kurban. Terdapat beberapa kriteria hewan yang telah ditentukan untuk dikurbankan, mulai dari kelengkapan fisik, kesehatan dan usia.
Secara umum, hewan kurban yang telah memenuhi kriteria yaitu yang sehat secara fisik, tidak cacat dan umurnya cukup. Kriteria hewan kurban sendiri dijelaskan dalam kitab Kifayatul Akhyar, artinya:
Baca Juga: Beda Dengan Muhammadiyah, Pemerintah Tetapkan Hari Raya Idul Adha Kamis 29 Juni 2023
"Umur hewan kurban adalah Al-Jadza’u (Domba yang berumur 6 bulan-1 tahun), dan Al-Ma’iz (Kambing jawa yang berumur 1-2 tahun), dan Al-Ibil (Unta yang berumur 5-6 tahun), dan Al-Baqar (Sapi yang berumur 2-3 tahun)."
Kriteria hewan kurban
Mengutip dari laman NU Online, berikut ini adalah kriteria dan umur hewan yang sah untuk dijadikan kurban.
1. Termasuk jenis hewan bahimatul an’am (binatang ternak). Jenis-jenis hewannya antara lain unta, sapi, kambing, dan domba.
2. Memenuhi umur yang disyariatkan
Berikut adalah kriteria umur hewan kurban yang sesuai syariat:
• Unta minimal sudah berumur 5 tahun dan telah masuk tahun ke 6.
• Sapi minimal berumur 2 tahun dan sudah masuk tahun ke 3.
• Kambing jenis domba ataupun biri-biri berumur 1 tahun, atau minimal 6 bulan bagi yang sulit mendapatkan domba yang berumur 1 tahun.
• Sementara bagi kambing biasa (bukan dari jenis domba ataupun biri-biri, semisal kambing jawa), maka minimal berumur 1 tahun dan sudah masuk tahun ke 2.
3. Didapatkan secara halal, tidak berasal dari hasil curian atau sedang sengketa dengan pemilik aslinya.
4. Sehat dan tidak cacat
Hewan kurban harus sehat dan tidak cacat fisiknya. Berikut adalah kriteria hewan yang tidak sah untuk dikurbankan:
• Salah satu matanya buta.
• Hewan tersebut sakit dan jelas telah terjangkit penyakit.
• Hewan yang salah satu kaki atau semuanya pincang.
• Hewan yang sangat kurus hingga sumsumnya tidak terlihat.
5. Memiliki nafsu makan yang baik, sehingga hewan kurban tidak kekurangan gizi.
6. Berasal dari tempat yang jelas, hindari membeli hewan kurban secara online yang tidak jelas asal usulnya.
Demikian tadi kriteria dan umur hewan kurban yang sah. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari