Proyek pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Pariwisata Mandalika atau The Mandalika yang diselenggarakan di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) ternyata meninggalkan utang dengan total mencapai triliunan rupiah.
Salah satu kawasan Destinasi Pariwisata Super Prioritas atau DPSP tersebut mempunyai utang dengan total Rp 4,6 triliun yang terbagi atas kewajiban pembayaran jangka pendek dengan total Rp 1,2 triliun dan Rp 3,4 triliun utang jangka panjang.
Dibalik kerugian besar yang dialami oleh sirkuit Mandalika ini, terdapat beberapa pengorbanan yang dilakukan untuk membangun sirkuit Mandalika tersebut. Apa saja saja? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Sengkarut Pembebasan Lahan
Baca Juga: 3 Alasan Gubernur NTB Ingin Ambil Alih Sirkuit Mandalika dari InJourney
Adanya isu utang terkait dengan sirkuit Mandalika, kasus sengkarut pembebasan lahan di sirkuit tersebut kini kembali terkuak. Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) disebut-sebut masih belum menyelesaikannya dan membuat sponsor tidak ingin datang ke sirkuit.
Diketahui, anggota Komisi VI DPR Bidang Industri, Investasi, dan Persaingan Usaha Syamsul Luthfi menyebut ITDC masih belum menyelesaikan pembayaran pembebasan lahan warga yang ada di KEK Mandalika. Kawasan ini dibangun di atas lahan 1.174 hektare di tahun 2015.
Syamsul menyebut alasan tersebutlah yang menjadikan buruknya iklim investasi di Mandalika.
Sebelumnya, anggota DPR RI asal dapil Pulau Lombok tersebut sudah memperingatkan sedari dulu agar pemerintah pusat tidak luput mengenai pembebasan lahan masyarakat. Pembebasan lahan iin dipandang menjadi permasalahan paling mendasar yang harus diselesaikan pada saat melakukan investasi.
Pemindahan Makam Nenek Moyang
Baca Juga: Profil ITDC, BUMN yang Punya Utang Rp 4,6 Triliun
Bupati Lombok Tengah Lalu Pathul Bahri merasa kecewa dengan pernyataan Direktur Utama InJourney Dony Oskaria yang menyebut event World Superbike (WSBK) di Sirkuit Mandalika menjadi rugi. Ia bahkan sampai menyinggung pembangunan sirkuit balap kelas internasional tersebut sudah mengorbankan ratusan makam nenek moyang warga Desa Kuta Mandalika.
Utang Negara
Berkaitan dengan hal tersebut, PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Indonesia Tourism Development Corporation/ITDC), member holding dari PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) atau InJourney Group, memberikan klarifikasinya terkait dengan isu proyek Mandalika yang mempunyai banyak utang tersebut.
ITDC menjelaskan bahwa ia sudah memperoleh dukungan Pemerintah melalui Penanaman Modal Negara (PMN) secara tunai dengan total Rp 750 miliar untuk pembangunan kawasan The Mandalika di tahun 2015 dan 2020.
Tak hanya itu, ITDC juga memperoleh dukungan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), Himpunan Bank Negara (Himbara) dan Asian Infrastructure Investment Bank (AIIB) dengan total utang sebesar Rp 3,4 triliun.
Pendanaan ITDC yang sumbernya dari bank kini masih bisa disebut terjaga kelancaran pembayarannya dikarenakan sumber penghasilan usaha yang didapatkan dari kawasan The Nusa Dua dan bisnis lainnya, melalui anak dan cucu usaha ITDC.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa