Suara.com - Beban utang mencapai Rp 4,6 triliun dikabarkan tengah ditanggung oleh PT. Pengembangan Pariwisata Indonesia atau Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC). Lantas seperti apa profil ITDC yang dulunya memegang proyek kawasan Mandalika Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) ini?.
Profil ITDC
Dikutip dari itdc.co.id, PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero), biasa disebut sebagai Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC), adalah badan usaha milik negara yang mengkhususkan diri dalam pengembangan dan pengelolaan kompleks pariwisata terpadu.
ITDC menyediakan berbagai hotel kelas atas di pulau Nusa Dua. Pembangunan Nusa Dua sendiri dimulai pada tahun 1974 ketika ITDC mengambil alih lahan pesisir yang tidak produktif dengan tujuan menciptakan daerah kantong pariwisata mewah, yang akan terus menarik demografi wisatawan internasional kelas atas. Hotel Nusa Dua pernah menjadi lokasi Pertemuan Tahunan IMF-Bank Dunia 2018.
Pengembangan The Nusa Dua, adalah proyek pariwisata pertama Bank Dunia untuk Indonesia. Proyek ini digadang-gadang dapat bertindak sebagai katalis untuk pariwisata Bali. Destinasi-destinasi baru tersebut dipercaya sudah berjalan dengan baik berkat ITDC.
ITDC juga dipercaya melaksanakan pengembangan The Mandalika, proyek pariwisata sepanjang garis pantai selatan pulau tetangga Bali, Lombok.
Dengan keahliannya selama puluhan tahun, ITDC diyakini sebagai organisasi ideal negara untuk proyek besar, dilengkapi dengan fasilitas dan atraksi berstandar internasional yang diatur dalam budaya yang berbeda dan lingkungan alam yang tiada taranya.
The Mandalika dibangun dengan tujuan dapat menjadi penghasil devisa utama negara. Dalam langkah kunci dengan pemerintah, ITDC adalah mitra yang waktu itu dianggap cocok dengan hampir lima dekade pengalaman langsung, untuk menciptakan tujuan pariwisata yang direncanakan di seluruh negeri.
Saham ITDC 100 persen dimiliki sepenuhnya oleh Republik Indonesia yang diwakili oleh Pemerintah Republik Indonesia/Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dimana Republik Indonesia menjadi entitas induk final.
Baca Juga: WSBK Mau Dihapus, Gubernur NTB Sebut ITDC Dan MGPA Hanya Ingin Banyak Uang di Bali
Sesuai dengan akta pendirian Perseroan, kegiatan usaha ITDC antara lain sebagai berikut:
1. Merencanakan alokasi dan penggunaan lahan untuk keperluan kawasan pariwisata.
2. Mengatur dan membagi lahan lebih lanjut menjadi unit-unit lingkungan tertentu untuk dikembangkan menjadi fasilitas kawasan pariwisata.
4. Mengembangkan layanan infrastruktur.
5. Menyewakan sebagian tanah kepada pihak ketiga.
6. Menyediakan jasa konsultasi.
7. Menjadi perencana pembangunan infrastruktur di seluruh kawasan wisata Nusa Dua dan Mandalika.
Demikian itu profil ITDC yang dapat dirangkum dari itdc.co.id.
Kontributor : Mutaya Saroh