Ketua Animal Defenders Indonesia Doni Herdaru Tona mengungkapkan anjing tersebut telah mati. Pihaknya bersama Animals hope Shelter dan Pejaten Shelter berupaya melaporkan penganiayaan itu. Doni mengaku telah mengetahui identitas para pelaku.
Founder Animals Hope Shelter Christian Joshua Pale menyampaikan, motif pelemparan anjing tersebut adalah karena anjing itu memakan tiga bungkus nasi katering pelaku. Tindakan anjing itu memicu amarah dan membuatnya melempar anjing ke rawa.
"Aku sudah tanya alasan mereka kenapa. Alasannya karena anabul [anjing] yang mereka buang ke buaya itu sudah memakan tiga nasi bungkus mereka, nasi katering," jelas Pale dalam Instagram @ahsforindonesia.
Aksi ini diketahui bukanlah kali pertama. Pelaku mengklaim anjing tersebut sudah mati, tetapi Pale menuding anjing itu masih hidup dan justru diracun sebelum dibuang dan mati dimakan buaya.
Pelaku Jadi Tersangka
Doni melaporkan pihak tersebut ke kepolisian dengan barang bukti video singkat 32 detik. Para pelaku dikenakan pasal 302 KUHP dan Pasal 66A UU Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Pihak kepolisian pun telah mengamankan para pelaku dengan membawanya ke Mapolres Nunukan. Para pelaku merupakan pekerja di perusahaan JML di Kecamatan Sembakung, Nunukan.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma