Suara.com - Polisi lakukan gelar perkara kasus peristiwa tewasnya seorang pengendara motor bernama Moses Bagus Prakoso alias MBS (34) yang ditabrak tetangganya sendiri berinisial OS (26) di Jalan Raya Bekasi dekat pintu masuk Tol Cakung-Kelapa Gading pada Rabu (14/6/2023).
Wakil Dirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan mengatakan, gelar perkara dilakukan dengan melibatkan ditreskrimum.
"Ini sedang kita lakukan gelar perkara kembali secara khusus dengan melibatkan juga Ditreskrimum," kata Doni, kepada wartawan, Sabtu (17/6/2023).
Dalam perkaranya, OS disangkakan Pasal 311 ayat 5 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
Namun dalam peristiwa tersebut, OS dijerat dengan pasal berlapis karena terlihat adanya unsur kesengajaan.
"Dalam proses penyidikannya pemeriksaan saksi dan bukti-bukti kita juga melihat mungkin ada potensi untuk pengenaan pasal pidana," paparnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang pengendara motor berinisial MBP (34) tewas akibat ditabrak minibus mobil Toyota Avanza yang dikemudikan OS (26) di Jalan Raya Bekasi arah barat, dekat Ramp Tol Raya, Cakung, Jakarta Timur pada Rabu (14/6/2023).
Kanit Laka Sat Lantas Jatim Iptu Darwis Yunarta menuturkan, peristiwa bermula saat korban MBP mengendarai Honda PCX bernomor polisi B 5595 KCH melintas di Jalan Bekasi Raya, dari arah timur ke barat.
Sedangkan Toyota Avanza yang dikendarai oleh OS juga berasal dari arah yang sama. Namun, sesampainya di lokasi, pelaku langsung menabrak motor korban.
Baca Juga: Ada Unsur Sengaja, Membedah Pasal yang Menjerat Pelaku Tabrak Lari di Cakung
Bahkan korban sampai terlidas ban mobil tersebut.
"Sebelum peristiwa ini, diduga telah terjadi keributan antara korban dan pelaku," kata Darwis saat dikonfirmasi, Kamis (15/6/2023).