Suara.com - Kasus brankas narkoba yang ditemukan di Universitas Negeri Makassar (UNM) Parang Tambung membuat geger publik. Diketahui penggerebekan polisi terjadi saat para pelaku sedang dugem sambil pesta sabu.
Sejauh ini polisi telah menetapkan 6 tersangka kasus penemuan brankas narkoba di UNM. Simak fakta dugem pesta sabu saat penggerebekan brankas narkoba di UNM berikut ini.
Pelaku digerebek saat dugem pesta sabu
Penggerebekan bermula dari kurir sabu inisial S yang ditangkap di Jalan Sultan Hasanuddin, Gowa pada Sabtu (3/6/2023) lalu. Dari situ polisi mengetahui S adalah kurir sabu jaringan kampus UNM.
Baca Juga: Penampakan Brankas Narkoba di Sekretariat Mahasiswa Kampus UNM
S yang ditangkap sebelumnya juga dibawa petugas polisi ketika menggerebek UNM. Ketika itu polisi langsung menuju ke salah satu sekretariat mahasiswa yang didalamnya ada sejumlah pria sedang dugem dan pesta sabu. Terdapat beberapa bong narkoba dalam ruangan sekretariat itu.
Petugas kepolisian lantas melakukan penggerebekan dan interogasi. Mereka meminta para pelaku untuk menjelaskan kepemilikan dari barang haram sabu itu.
Penemuan brankas narkoba
Tak lama polisi menyadari ada yang aneh dari ubin di sudut ruangan sekretariat. Ketika diperiksa, ternyata ubin itu bisa dibuka dengan mudah dan di dalamnya ada sebuah brankas yang ditanam di bawah lantai.
Polisi lantas membuka brankas tersebut dan menemukan sejumlah barang bukti lainnya termasuk sejumlah saset sabu yang langsung diamankan.
Baca Juga: Penampakan Brankas Narkoba di Sekretariat Mahasiswa Kampus UNM
Para terduga pelaku kemudian digiring ke sebuah kantor jasa pengiriman. Di sana petugas lagi-lagi menemukan barang bukti sabu yang disembunyikan dalam sound system.
Barang bukti brankas sabu
Kapolda Sulsel Irjen Setyo Boedi Moempoeni Harso mengungkap S dan sejumlah rekannya memang sering mengkonsumsi sabu di kampus UNM Parang Tambung. Polisi juga sudah memeriksa handphone milik S. Dari situ terungkap S adalah kurir narkoba dari jaringan kampus.
Irjen Setyo juga menjelaskan bahwa brankas narkoba itu memang tidak bisa dilihat secara kasat mata karena ditanam dan ditutup menggunakan besi teralis lalu ditutup tegel.
Brankas narkoba itu memiliki ukuran panjang 35 centimeter, lebar 25 centimeter dan tinggi 25 centimeter yang ditanam di lobang dengan luas 40x40x40 centimeter.
Setelah dilakukan penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa 7 saset sabu dan 6,5 butir ekstasi. Polisi juga menemukan 4 linting ganja dengan berat 3,1772 gram, brankas warna hitam serta buku catatan penjualan narkoba.
Sosok tersangka
Polisi telah menetapkan enam tersangka dalam kasus brankas narkoba di UNM. Empat dari enam tersangka itulah yang ditangkap saat dugem pesta sabu di kampus.
Adapun enam tersangka dalam kasus ini adalah SAH (32), S (25), MA (33), AG (34), M (36) dan RR (37). Empat tersangka yang ditangkap saat dugem di dalam kampus bukan mahasiswa UNM namun mereka pernah kuliah di sana tapi tidak sampai selesai.
Irjen Setyo mengungkap empat tersangka itu ditangkap saat dugem pesta sabu. Ketika polisi datang, mereka tak menghiraukan kehadiran anggota karena masih dalam pengaruh narkoba.
Petugas polisi pun dengan mudah mengungkap barang bukti, termasuk menemukan keberadaan brankas narkoba yang ditanam.
Kontributor : Trias Rohmadoni