Panji Gumilang pernah bermasalah dengan sejumlah guru Ponpes Al Zaytun. Dia diduga telah melakukan tindakan tercela menghina dan melecehkan guru-guru Ponpes Al-Zaytun pada tahun 2017 lalu.
Terdapat 117 guru Ponpes Al-Zaytun ketika itu enggan mengajar meski surat pengajuannya diminta oleh Panji Gumilang. Empat tahun kemudian, guru inisial K membuat laporan polisi di Polda Jabar terkait dugaan pencabulan.
Guru K mengaku jadi korban pencabulan yang dilakukan Panji Gumilang. Namun sampai saat ini kasus dugaan pencabulan itu belum menemukan titik terang.
Pemalsuan dokumen
Panji Gumilang juga pernah terjerat kasus pemalsuan dokumen Ponpes Al Zaytun. Bahkan kasus ini ditangani oleh Bareskrim Polri pada tahun 2012 lalu.
Kasus pemalsuan dokumen ini membuat Panji Gumilang dijatuhi vonis 10 bulan penjara oleh Majelis Hakim PN Indramayu.
Kontributor : Trias Rohmadoni